Jakarta (ANTARA News) - Pengamanan menuju lokasi pelaksanaan KTT ASEAN ke-18 di Balai Sidang Jakarta semakin diperketat.

Hal ini terlihat di beberapa sudut diantaranya pintu masuk Gelora Bung Karno petugas dari TNI dan Polri bersenjata lengkap.

Petugas memeriksa pengendara yang memiliki kartu identitas yang dikeluarkan panitia saja yang diperkenankan memasuki lokasi Balai Sidang Jakarta.

Para petugas pengamanan gabungan tersebut berjaga-jaga di setiap sudut, meskipun saat ini hujan deras disertai angin dan guntur menerpa mereka.

Sementara itu, dari jalan lorong Hotel Sultan menuju Balai Sidang Jakarta beberapa jalur tangga menuju lokasi ditutup.

Para tamu hotel tersebut yang ingin menuju lokasi KTT melalui satu pintu masuk yang dijaga oleh anggota pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan tidak memperkenankan bila tidak memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh panitia.

Pada hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka pertemuan puncak pertama Bisnis ASEAN-Uni Eropa.

"Maaf yang tidak memiliki `ID Card` ini tidak boleh masuk lewat sini," kata salah seorang panitia perempuan yang bertugas di pintu masuk antara Hotel Sultan - Balai Sidang Jakarta, Kamis.

Hal ini sudah sesuai ketentuan, karena akan melalui pemeriksaan petugas lain, kata petugas tersebut menanggapi protes salah satu tamu yang akan menuju ke Balai Sidang Jakarta.

Sebanyak 7.000 personel dari kepolisian dan TNI disiagakan untuk pengamanan pelaksanaan KTT ASEAN yang berlangsung pada 4-8 Mei 2011 di Jakarta.

Jalan-jalan sebagai rute kepala negara dan kepala pemerintahan serta delegasi KTT ASEAN yaitu dari bandara Soekarno-Hatta - hotel - Balai Sidang Jakarta.

Delapan hotel tempat menginap kepala negara ASEAN dan delegasi yaitu Hotel Indonesia Kempinski, Hotel Grand Hyatt, Hotel Mandarin, Hotel Four Season, Hotel Shangri-la, Hotel Mulia Senayan, Hotel Ritz-Carlton, dan Hotel JW Marriot.

Polri pada KTT ASEAN ke-18 mengerahkan sekitar 4.385 personel guna mengamankan acara ini.

Polri memiliki tugas pengamanan pada sektor (ring) II dan III, sedangkan Paspampres bertanggung jawab terhadap pengamanan utama atau ring I.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011