Bogor (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat, tengah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perempuan untuk menangani kasus penipuan yang melibatkan bekas buronan polisi, Selly Yustiawati.

"Kita sengaja siapkan tim JPU khusus perempuan. Tiga JPU ini nantinya yang akan memperkarakan kasus Selly," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor, Ahmad Ghazali Hadari, di Bogor, Kamis.

Tim JPU dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Bogor, M. Irsan Arif, dan tiga jaksa perempuan masing-masing bernama Yusi Dina Dina S, Ni Nengah Gina Saraswati dan Pungkie Kusuma Apsari.

Menurut Kajari Bogor, pihaknya sengaja mempersiapkan tim JPU khusus perempuan dalam rangka memperingati hari Kartini dan menyikapi terdakwanya.

"Lagi pula, terdakwa juga perempuan. Secara psikologis untuk lebih mendalami kasus," katanya.

Ghazali menilai, kasus Selly merupakan hal biasa, bukanlah kasus besar yang perlu ditangai secara khusus.

Ia mengatakan, setelah berkas P21 diserahkan Senin lalu oleh Kepolisian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan tahap dua, dan setelah selesai pihaknya akan segera mempersiapkan rancangan dakwaan.

"Kita upayakan dalam waktu 10 hari akan siapkan rancangan dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Ghazali yang didampingi M. Irsan Arif.

Ghazali mengatakan, Selly didakwa dua pasal meliputi 378 junto pasal 6 dan 372 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan tahap dua, yakni saksi beserta barang bukti, Selly akan menjadi masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat Kelas II A Bogor Paledang.

Tim kuasa hukum Selly, Ramadan Alamsyah, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi persidangan.

"Tim kuasa hukum yang akan kita siapkan sebanyak 22 orang, dan semuanya juga pria," katanya.

Selain itu, kata Ramadan, pihaknya juga telah menyiapkan berkas eksepsi yang akan menjadi upaya pihaknya dalam persidangan nanti.

Terkait rencana dakwaan yang disiapkan oleh kejaksaan, Ramadan menilai, ada keragua-raguan dari JPU.

"Pasal 372 dan 378 unsurnya tidak sama, keduanya berbeda. Di sini kita menilai ada keragu-raguan dari JPU menetapkan dua pasal ini," kata Ramadan.

Selanjutnya, kata Ramadan, pihak juga sudah mengajukan penangguhan penahan terhadap Selly.

"Surat penangguhan sudah kita layangkan tadi, tinggal menunggu tanggapan dari kejaksaan," katanya.

Menurut Ramadan, alasan penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan yuridis formil, yakni tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selly yang ditemui pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bogor tampak sehat dengan mengenakan baju kemeja bermotif bunga dipadu celana berbahan jins biru.

Saat ditanyakan kondisinya, Selly mengaku sehat dan siap menghadapi proses hukum.

"Alhamdulillah sehat, makasih," katanya yang langsung masuk ke ruang Kasi Pidum.

Selly tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 12.30 WIB didampingi dua pengacara dan dua petugas penyidik Polres Bogor Kota.

Usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Bogor, Selly langsung diboyong ke Lapas Kelas II a Paledang Bogor dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
(T.KR-LR)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011