Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah merancang peraturan serta menunggu masukan dari pelaku pasar terkait akan direvisinya peraturan IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Ketua Bapepam-LK, Nurhaida di Jakarta, Kamis, mengatakan, ke depan pihaknya akan lebih mempertegas kriteria dan fungsi pengawasan komite audit dalam meminimalisir risiko perusahaan tercatat (emiten).

"Ke depan mungkin akan diatur mengenai jumlah komite auditnya, persyaratannya, maupun masa kerjanya. Sehingga tidak terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mempengaruhi independensi sebuah komite audit," ujarnya.

Ia menargetkan, revisi peraturan itu sudah dapat selesai pada akhir 2011. Namun, Bapepam-LK masih belum memastikan, kapan sedianya peraturan itu akan mulai dirilis dan diberlakukan kepada setiap emiten.

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), Kanaka Puradireja mengatakan, terkait dengan direvisinya peraturan itu diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam melakukan fungsi monitoring, dibandingkan hanya sebatas mengaji (review) laporan keuangan yang ada.

"Selama ini, peranan komite audit di setiap emiten dinilai belum memuaskan, sehingga memunculkan banyak penyimpangan, yang pada akhirnya merugikan perusahaan dan para pemegang saham publik," kata dia.

Momentum ini, dikatakannya, dinilai tepat mengingat saat ini marak kasus-kasus penyimpangan yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan, dan akhirnya menimbulkan kekhawatiran yang besar bagi pemegang saham publik.
(ANT)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011