Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Putri Aryanti Haryowibowo yang tersandung dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,88 gram, sudah lengkap atau P21.

"Surat P21-nya, Senin ini dikirim ke penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin.

Dikatakannya, lengkapnya berkas salah satu cicit mantan Presiden Soeharto tersebut tertuang dalam surat Nomor B-4628/O.1.4/pep.2/05/2011 tertanggal 6 Mei 2011.

Putri Aryanti Haryowibowo diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.

Sebelumnya, anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram sabu-sabu dan peralatannya.

Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram sabu-sabu.

Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Putri Aryanti sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Rabu (23/3), karena mengalami sakit radang tenggorokan dan demam tinggi.

Penyidik kemudian mendatangkan dokter dari Bidang Kedokteran Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa kondisi Putri.

Ternyata dokter merujuk agar Putri menjalani perawatan di rumah sakit karena mahasiswi perguruan tinggi swasta itu mengalami demam tinggi.

(R021/A041)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011