Kupang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Selasa, menahan seorang lagi mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Flobamor, BM, dalam kasus dugaan korupsi dana operasional KM Pulau Sabu sebesar Rp7 miliar pada 2009.

Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi NTT menahan mantan Dirut PD perusahan daerah milik Pemerintah Provinsi NTT, SA dan Abdul Usman, Manajer Perkapalan pada perusahan itu.

Kepala Seksi Penyuluhan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Muis, SH mengatakan, penahanan tersangka BM dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Kejaksaan Tinggi NTT.

Dia mengatakan, penahanan terhadap BM akan dilakukan selama 20 hari untuk kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional KM Pulau Sabu senilai Rp7 miliar di perusahan itu.

Mengenai tersangka lain, dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

"Sekarang sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita masih mengembangkan pemeriksaan," katanya.

Tentang status mantan Plt Dirut PD Flobamor FR, dia mengatakan, masih sebatas sebagai saksi, tetapi tidak tertutup kemungkinan jadi tersangka jika terdapat cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan kapal bantuan pemerintah pusat itu.

Dia menambahkan, saat ini dua tersangka yakni SA dan Abdul Usman, sudah dalam tahanan Kejaksaan Negeri Kupang untuk persiapan persidangan selama 20 hari.

"Mantan Dirut PD Flobamora, SA dan Manager Perkapalan, Abdul Usman sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. Kedua tersangka ini langsung ditahan penyidik selama 20 hari pada saat penyerahan berkas tahap kedua ," tegas Muib.

Berkas yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, kata Muib, berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan dana operasional KM Pulau Sabu, hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT, serta berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Manager Perkapalan PD Flobamor, Kupang, Abdul Usman mengatakan, saat Frans Rihi menjadi PLH Dirut PD FLobamor juga turut menandatangani berbagai pengeluaran dana operasional kapal serta menandatangani laporan pertangggungjawaban dana operasional KM Pulau Sabu.

"Beliau (Frans Rihi, Red) sempat menandatangani laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana operasiional KM Pulau Sabu," kata Abdul Usman.

Frans Rihi adalah mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTT dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Daerah NTT.

(B017/I006)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011