Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan kepada pers di Gedung Kejagung, di Jakarta, Jumat, "Dukun dan tukang santet tidak akan mempan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung)". Pernyataan Jaksa Agung itu merupakan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan yang menindaklanjuti pengakuan Ketua Tim Pemberantasan Korupsi, Hendarman Supanji, Kamis (5/1). Ketika itu Hendarman menyatakan adanya kekuatan gaib yang mengganggu tugasnya dalam menyelidiki serangkaian tindak pidana korupsi. Hendarman mencontohkan "Kamar tidur saya dijatuhi belatung sampai penuh di tempat tidur." Arman, sapaan akrab bagi Jaksa Agung, sendiri mengaku dirinya tidak mempercayai adanya kekuatan semacam santet, "Ah tidak mempan itu. Orang beragama tidak akan bisa kena santet. Saya tidak mempan, Pak Hendarman juga tidak mempan." Secara tegas ia mengatakan "Saya tidak percaya yang begitu-begitu." Khusus disinggung tentang pengamanan terhadap para jaksa, Arman sembari berkelakar mencontohkan dirinya yang sudah seperti tahanan yang dijaga ketat oleh petugas keamanan. "Semua pengamanan sesuai standar saja. Saya juga sudah seperti tahanan saja ini dikawal petugas keamanan," ujarnya lalu tertawa kecil. Ali Mazi Sementara itu, perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno, disebutkan Hendarman (5/1), Kejagung akan memeriksa - sebagai saksi - mantan pengacara PT Indobuildco, Ali Mazi serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Mahadi Sinambela. "Mahadi akan dipanggil Rabu, sedangkan Ali Mazi hari Kamis-nya," ujar Ketua Tim Pemberantasan Korupsi, Hendarman. Dalam kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo. Dalam keterangannya kepada penyidik, Pontjo membeberkan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Gelora Bung Karno yang diurus oleh mantan pengacaranya, Ali Mazi. Dalam kesempatan itu pula, pengacara Pontjo Sutowo, Nurhasyim Iliyas mengatakan kliennya memang memberi kuasa kepada Ali Mazi untuk mengurus perpanjangan HGB itu. Ali Mazi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, adalah mantan pengacara Perusahaan Indobuildco, perusahaan pengelola Hotel Hilton. Sementara Mahadi Sinambela adalah mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Kepastian pemeriksaan terhadap Ali Mazi diperoleh pihak penyidik setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat persetujuan atau izin tindakan penyidikan terhadap Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) itu pada 29 Desember 2005 lalu. Menurut juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, pemberian izin merupakan wujud komitmen Presiden mempercepat penyidikan pejabat-pejabat negara. "Dengan demikian, diharapkan proses bisa berjalan cepat sehingga dapat diketahui status yang bersangkutan, dan persoalan itu dapat diselesaikan di tingkat peradilan yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Andi. Ia menekankan bahwa persetujuan pemeriksaan yang diberikan Presiden Yudhoyono terhadap Gubernur Sultra itu diberikan tetap dalam konteks azas praduga tak bersalah. (*)

Copyright © ANTARA 2006