Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan semangat untuk menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenagakerjaan termasuk untuk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP saat pembahasan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenagakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam sosialisasi akses informasi pasar kerja JKP di Jakarta pada Senin.

Baca juga: Kemnaker tegaskan peran penting pengantar kerja untuk program JKP

Anwar menegaskan bahwa Kemnaker berkomitmen untuk menjalankan program JKP sebaik-baiknya. Sebab produk-produk regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Keuangan maupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan telah diselesaikan.

Dia menjelaskan bahwa sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca juga: Kemnaker siapkan sistem Siap Kerja untuk pemanfaat JKP

Menurutnya, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja/buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," ujar Sekjen.

Baca juga: Kemnaker tegaskan komitmen jalankan JKP dengan sebaik-baiknya

Manfaat lain adalah akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam bentuk dua layanan yaitu informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dan layanan bimbingan jabatan.

Manfaat yang ketiga adalah pelatihan kerja bagi para pemanfaat JKP. Pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.

Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi tenaga kerja mandiri (TKM) atau wirausaha.

JKP adalah bagian dari jaminan sosial yang akan diterima pekerja korban PHK yang akan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja. Rencananya program itu dapat mulai diberikan kepada pekerja pada Februari 2022.

Dalam Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP dijelaskan bahwa manfaat uang tunai dibayarkan setiap bulan dengan maksimal enam bulan. Tiga bulan pertama peserta mendapatkan bantuan 45 persen dari gaji yang dilaporkan dan tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah dengan batas atas Rp5 juta.

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021