Dumai (ANTARA News) - Pesawat Merpati MA-60 tidak boleh terbang di jarak pandang 1.500 meter karena dapat mengganggu konsentrasi pilot, kata Kepala Bandar Udara Pinang Kampai Kota Dumai, Riau, Irvan, di Dumai, Jumat.

Ia menerangkan, minimal jarak pandang untuk pesawat Merpati jenis MA 60 adalah di atas 2.000 meter, di mana kru pilot dapat optimal mengoperasikan pesawat meski dengan kondisi manual.

"Memang pada dasarnya yang memutuskan untuk terbang atau tidaknya pesawat adalah pilotnya. Pihak bandara hanya dapat menginformasikan kondisi cuaca termasuk jarak pandang, sementara keputusan kembali pada pilotnya," kata Irvan.

Selain jarak pandang, lanjut Irvan, penerbangan pesawat juga melihat kondisi cuaca lainnya sepeti kecepatan angin dan ketebalan awan.

"Namun untuk informasi cuaca tersebut, Bandara Pinang Kampai belum memiliki fasilitas informasi yang memadai, salah satunya yakni meteorologi yang saat ini 50 persennya dalam kondisi rusak," katanya.

Saat ini, masih kata Irvan, pihak bandara bersama dengan pemerintah setempat sudah mengajukan anggaran untuk memenuhi segala fasilitas informasi keselamatan dan lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Nilainya kita tidak tahu pasti, namun yang jelas anggaran tersebut nantinya selain untuk membeli fasilitas atau perlengkapan keselamatan seperti meteorologi, alat bantu pendaratan serta mobil pemadam kebakaran, juga untuk memperbaiki jalur landas yang saat ini memang terbilang minim," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Operasional Bandara Pinang Kampai Dumai, Sayed Yoesmas Syahputra, menerangkan, sejak tiga hari lalu, kemunculan kabut asap dirasa belum menganggu aktivitas di Bandara Pinang Kampai Dumai.

"Kabut asap yang menutupi bandara belum setebal seperti sebelum-sebelumnya. Jarak pandang yang tersisa juga masih diatas 2.000 meter yang artinya masih layak untuk penerbangan pesawat jenis MA 60 milik Merpati dan Fokker 50 milik Sky Aviation," ungkapnya.

(ANT)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011