Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN menolak permintaan mundur Wakil Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Capt. Adhy Gunawan.

"Kami sudah memanggil Wakil Dirut, dan usulan pengunduran dirinya ditolak," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada pekan pertama tahun 2011 Adhy Gunawan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham Merpati.

Pengunduran diri Adhy hampir bersamaan dengan pemecatan dua orang anggota Serikat Karyawan Merpati, yaitu Purwanto dan Indra Topan.

"Kami sudah memanggil dia untuk berdialog, menanyakan alasan mengundurkan diri," kata Mustafa.

Menurut Mustafa, yang bersangkutan mengundurkan diri karena ingin fokus di bidang lain di luar Merpati.

"Namun... permintaan mundurnya tidak kami dikabulkan, sebab tenaganya masih dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja perusahaan," tegasnya.

Mulai hari ini (Jumat, 13/5) menurut Mustafa, Adhy sudah diminta untuk bekerja kembali. (R017)



Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011