Negara wajib memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang tidak terlindungi
Jakarta (ANTARA) - Aliansi Pekerja Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk melindungi perempuan, anak perempuan, dan laki-laki dari kekerasan seksual serta menjauhkannya dari kriminalisasi atas kekerasan seksual.

"Negara wajib memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang tidak terlindungi sehingga membutuhkan penanganan terpadu dan komprehensif, pelaku dihukum dan tidak ada lagi hak-hak korban yang dilanggar. Untuk itu kami menyatakan dan mendorong Bamus sebagai alat kelengkapan Dewan untuk menjadwalkan pengesahan RUU TPKS dalam agenda sidang Paripurna DPR RI pada 15 Desember 2021," kata Anggota APBGATI Kustiah dalam konferensi pers APBGATI-GNP-Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Pihaknya pun mengapresiasi pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/ lembaga untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.

"Mengapresiasi pemerintah telah membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/ lembaga untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk melibatkan lembaga HAM independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan LPSK sebagai bagian dari Gugus Tugas," tambah Kustiah.

Sebelumnya Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR pada Rabu (8/12). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.

Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) pun menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian/lembaga percepatan RUU TPKS yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung dan Polri agar pembahasan RUU TPKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan,

RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR RI, maka RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
Baca juga: APBGATI: Kekerasan seksual marak ruang aman perempuan makin sempit
Baca juga: Kemenag susun strategi cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan
Baca juga: KPPPA: Pendidikan asrama harus terapkan pengasuhan berbasis hak anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021