Malang (ANTARA News) - Jenderal TNI George Toistuta menegaskan, dirinya siap mengikuti aturan yang berlaku di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), dan tidak mau berdebat mengenai pencoretan namanya oleh Komite Normalisasi (KN) PSSI.

Hal tersebut ditegaskan Toistuta usai menutup Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Judo Kartika Cup IV Tahun 2011 di Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

"Kita ikuti aturan PSSI saja, dan biar pengacara saya yang akan mengambil langkah hukum mengenai hal ini," katanya.

Toistuta, yang juga Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), menjelaskan bahwa dirinya selalu taat kepada aturan yang berlaku di PSSI, sementara untuk langkah ke masa depan akan diserahkan sepenuhnya kepada pengacaranya untuk melakukan banding kepada Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA).

Sebelumnya, Toistuta mengatakan bahwa dirinya ingin mengetahui secara jelas di mana letak kesalahannya sehingga dicoret oleh FIFA.

Tosituta menganggap FIFA kurang mempunyai landasan yang kuat untuk mencoretnya. "Sebagai anak bangsa, saya perlu mengetahui kesalahan saya dan Pak Arifin Panogoro. Kalau sudah tahu, saya bisa menerima keputusan itu dengan lapang dada," kata Toistuta,

Sementara itu, awalnya Komite Banding Pemilihan PSSI meloloskan permohonan banding Toistuta dan Arifin Panigoro untuk maju dalam Kongres PSSI pada 20 Mei 2011.

Namun, kemudian KN tidak mengakui keputusan Komite Banding, terutama yang meloloskan Toistuta dan Arifin Panigoro.

"Ada delapan nama yang dinyatakan gugur dalam verifikasi, dua diantaranya adalah George Toisutta dan Arifin Panigoro. Bakal calon yang dinyatakan gugur tidak boleh mengajukan banding," kata Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar di Jakarta, Jumat (13/5).

Menurut Agum, sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Komite Normalisasi selaku Komite Pemilihan, hanya empat bakal calon saja yang berhak mengajukan banding ke Komite Banding.

Empat nama yang berhak mengajukan banding dan bandingnya ternyata diterima oleh Komite Banding yang diketuai Achmad Riyadh adalah Diza Ali Rasyid, Hadiyandra, Kadir Halid dan Tony Apriliani.

"Untuk hasil banding dari empat bakal calon bisa diterima dan berhak masuk dalam daftar calon tetap," ucapnya, menambahkan.

Harus diketahui, kata dia bahwa Komite Normalisasi bukan menolak hasil Komite Banding Pemilihan, tapi hanya menegaskan bahwa bakal calon yang telah dinyatakan gugur tidak berhak mengajukan banding.

Sebelumnya, pemilik suara yang lebih dikenal dengan Kelompok 78 meminta Komite Normalisasi tidak menolak hasil banding yang diajukan oleh George Toisutta dan Arifin Panigoro karena Komite Normalisasi tidak berhak menganulir keputusan Komite Banding.
(L.KR-MSW*E009/A020)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011