Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah mewajibkan pengurus gereja yang menyelenggarakan kegiatan ibadah secara fisik membentuk Satuan Tugas COVID-19 serta memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan gereja.

"Satgas COVID-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku, maupun relawan," kata Juru Bicara Nasional Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pengurus gereja juga harus merancang pemantauan penerapan protokol kesehatan yang sistematis guna menekan risiko penularan COVID-19.

"Kita tidak boleh lengah, terlebih sebentar lagi kita akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan COVID-19," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melakukan beberapa pembatasan guna mencegah peningkatan penularan COVID-19, termasuk memperketat persyaratan masuk ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional.

"Namun hal ini tidak dapat secara maksimal mempertahankan rendahnya kasus atau mencegah terjadinya gelombang ketiga di Indonesia jika tidak didukung oleh upaya lainnya baik dari seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintah," katanya.

Wiku mengatakan bahwa setidaknya ada empat hal yang perlu dijalankan untuk menjaga penularan COVID-19 tetap terkendali selama libur Natal dan Tahun Baru, yakni mengurangi mobilitas warga, meningkatkan cakupan vaksinasi, meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan, serta memasifkan pemeriksaan dan pelacakan kasus.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021