Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menginginkan proses divestasi saham sebesar tujuh persen PT. Newmont Nusa Tenggara oleh pemerintah pusat untuk diinvestigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian salah satu hasil rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI terkait divestasi saham Newmont yang baru berakhir di Jakarta, Rabu malam.

Rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB berjalan alot membahas peraturan perundangan yang digunakan pemerintah untuk mengambil alih tujuh persen saham Newmont serta diselingi oleh lobi antarpeserta rapat selama satu setengah jam.

Dari hasil rapat tersebut Wakil Ketua Komisi XI sekaligus pimpinan sidang Harry Azhar Azis mengatakan DPR belum menyatakan persetujuan terhadap rencana pemerintah untuk membeli saham Newmont.

"Untuk itu DPR meminta pemerintah berkirim surat melalui Menteri Keuangan untuk mengajukan proses pembelian saham Newmont khusus tujuh persen yang akan diajukan kepada Komisi XI," ujarnya.

DPR juga memberikan waktu seminggu kepada pemerintah untuk mempersiapkan isi pembahasan selanjutnya dan menyerahkan surat tersebut.

"Selama proses ini berlangsung kita memberikan waktu satu minggu dan untuk minggu berikutnya kita akan melakukan pembahasan tentang ajuan pemerintah," ujarnya.

DPR juga meminta, dalam jangka waktu tersebut dan selama proses berjalan, agar pemerintah tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran atas dan atau menggunakan dana APBN untuk membeli saham Newmont.

"Kalau dalam pertemuan berikutnya tidak terjadi kesepakatan maka DPR akan mengambil keputusan mengajukan kepada BPK untuk melakukan audit investigasi khusus," ujar Harry.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan sikap pemerintah, terkait permintaan DPR itu, adalah mengajukan persetujuan maupun tidak mengajukan persetujuan atas surat permohonan tersebut.

"Kami juga bisa dalam posisi tidak ada titik temu dengan DPR, dimana kami bisa mengajukan permohonan untuk persetujuan atau tidak mengajukan persetujuan," ujarnya.

Ia masih mengharapkan dalam seminggu ini dapat mengubah dan menyakinkan sikap DPR karena dasar ketetapan hukum pemerintah untuk divestasi Newmont sudah final yaitu UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

"Saya mau katakan bahwa kita masih `reserve` keyakinan kita bahwa kita masih ada dasar hukum tapi seandainya kalau dalam diskusi kita kemudian `convince` bahwa kita harus bergeser, kita akan jalan dan ubah semuanya," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menkeu akan melakukan diskusi mendalam dengan DPR karena masih banyak hal-hal terkait peraturan perundangan yang belum dibahas dalam rapat malam ini.

"Posisinya DPR masih mengatakan tidak setuju dan pemerintah masih bisa bertahan pada argumen kita, kamu tidak usah khawatir kita akan melakukan diskusi mendalam," ujarnya.

Menkeu optimistis dapat menyakinkan DPR dan tidak khawatir apabila BPK akhirnya benar-benar melakukan audit investigasi terhadap proses divestasi Newmont.

"Ini kan negara hukum, mau dibawa kemanapun boleh-boleh saja tapi kita juga punya dasar hukum kenapa pemerintah berketetapan, (bahwa proses divestasi) ini kewenangan pemerintah," ujarnya.  (S034/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011