Sukabumi (ANTARA News)- Selama lima tahun keluarga mengkerangkeng Miftahul Falah (42), mantan Kepala Sekolah Al-Amin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, disebabkan gangguan jiwa dan sering mengganggu tetangganya.

Adiknya, Ujang Solahudin (40), warga Kampung Cijarian, RT 19/3, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, mengemukakan  Miftahul  mengidap penyakit kejiwaan setelah bercerai dengan istrinya yang kedua sekitar 16 tahun yang lalu.

"Kalau sakitnya sudah 15 tahun setelah cerai dengan istrinya, tetapi baru dikerangkeng selama lima tahun dan ini pun merupakan kesepakatan keluarga dan warga kampung yang merasa terganggu dengan perilaku kakak saya," kata Ujang kepada ANTARA News, Kamis.

Ujang mengemukakan, Miftahul  sebelumnya adalah  tokoh masyarakat dan satu-satunya warga  di kampungnya yang bersekolah hingga sarjana. Keluarga menduga kegagalan dalam rumah tangga memicu Miftahul seperti sekarang ini.

"Kami menduga kakak saya ini tertekan batinnya, karena sudah ditinggal istri dan anaknya hartanya pun ludes dibawa oleh mantan mertuanya dari istri yang kedua," tambahnya.

Setelah cerai dengan istrinya tersebut Miftahul  sempat membangun yayasan yang diberi nama Al-Iklhas, tetapi satu tahun berjalan dirinya sakit jiwa dan saat ini yayasan sudah tidak berjalan.

Untuk pengobatan, pihak keluarga pun sudah kehabisan segalanya seperti tanah dan rumahnya sengaja dijual untuk kepentingan pengobatan tetapi tidak pernah membaik. "Kakak saya sempat dirawat di rumah sakit jiwa di Bogor dan RSUD Syamsudin SH namun keadaannya tetap tidak membaik," tutur Ujang.

Sementara itu, paman Miftahul, Ohim Abdurahim (59) mengungkapkan keluarga selalu memberikan makan dua kali sehari, tetapi tidak mau menggunakan piring. Selain itu, kerangkeng yang berukuran sekitar 2X2 meter pun kotor dengan sampah dan serangga.

"Kami pernah membersihkan tetapi Miftahul malah menolak dan marah, dan untuk buang air kecil dan besar pun dilakukan di dalam kerangkeng. Untuk kebersihannya kami setiap hari memberikan air," ungkapnya.
(KR-ADR/E001)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011