Kendari, (ANTARA News) - Kawasan hutan di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengalami degradasi berat, sehingga kalau tidak segera dilakukan langkah-langkah antisipasi secara tepat dan terpadu akan menimbulkan masalah besar. "Luas kawasan hutan di Sultra tercatat 2,6 juta hektare, tetapi karena mengalami degradasi, dari luas itu mungkin sisa sekitar 50 persen, itu pun sudah tidak utuh lagi, " kata anggota DPRD Sultra, La Ode Abdul Hasid Pedansa di Kendari, Senin (9/1). Penyebab utama degradasi kawasan hutan di Sultra adalah perambahan yang dilakukan oleh masyarakat untuk areal perkebunan dan pemukiman, seperti yang terlihat di Kabupaten Kolaka Utara. Di sana kawasan hutan banyak yang telah berubah menjadi kebun kakao. Penyebab lainnya adalah kegiatan ilegal loging (pembalakan liar), seperti yang terlihat di Kabupaten Muna dan Konawe Selatan. Puluhan ribu hektare hutan jati di kedua daerah itu, kini telah habis akibat kegiatan ilegal loging itu, katanya. Khusus untuk ilegal loging ini, yang terlibat bukan hanya rakyat, tetapi juga oknum-oknum aparat. Logikanya, tidak mungkin kayu hasil ilegal loging itu bisa leluasa diangkut dan dikirim ke luar daerah kalau tidak ada keterlibatan oknum-oknum tertentu. Anggota DPRD dari PDIP itu mengimbau pemprov dan instansi terkait lainnya di Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah kongkret, baik dalam usaha mencegah berlanjutnya degradasi itu maupun dalam usaha merehabilitasi kembali kawasan hutan yang telah rusak. Penegakan hukum juga harus dilakukan, karena salah satu penyebab maraknya aksi pengrusakan hutan/pencurian kayu selama ini adalah tidak ditegakannya hukum. Selama ini para pelaku pengrusakan hutan, pencurian kayu itu terkesan dibiarkan saja. Ia menambahkan, ke depan dalam upaya merehabiliatsi kawasan hutan yang teah rusak, harus dilibatkan pula masyarakat sekitarnya. Mereka harus diberi peran, termasuk harus ada manfaat yang bisa mereka peroleh dari kawasan hutan itu. Selama ini masyarakat merusak hutan, karena merasa tidak merasa memiliki atas keberadaan kawasan hutan itu. Pengembangan hutan kemasyarakatan, merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mendorong masyarakat merasa memiliki atas keberadaan hutan.(*)

Copyright © ANTARA 2006