Jakarta (ANTARA News)- Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cibinong, Hendra Ruhendra, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai terbukti menyimpan dan mengedarkan obat terlarang dalam jumlah besar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, Jaksa Penuntut Umum Ratna Nurul yang menangani perkara itu meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara atas Hendra itu menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan semangat masyarakat yang sedang gencar-gencarnya memerangi penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya," kata JPU Ratna. Hendra menjadi pesakitan dalam perkara tersebut setelah tertangkap tangan pada Rabu, 24 Agustus 2005 terkait kepemilikan 217 gram shabu, dua butir ekstasi, dan dua pucuk senjata api jenis FN22 dan revolver 38 serta enam butir peluru yang disimpannya di Apartemen Taman Rasuna di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Jaksa menjerat Hendra dengan dakwaan pasal 62 UU no 5/1997 tentang Psikotropika dan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 tentang keadaan darurat. Pada saat didengar keterangannya di muka sidang beberapa waktu lalu, Hendra mengaku menjual psikotropika jenis shabu-shabu seberat 45 gram senilai 9,5 juta pada Subur (saksi yang menjadi tersangka dalam perkara terpisah). Pada saat digeledah, di kantung celana Hendra ditemukan shabu-shabu seberat 82,67 gram dan satu bungkus plastik berisi 30 butir ekstasi. Ia juga mengakui, jumlah tersebut masih ditambah sebungkus shabu-shabu seberat 83,6 gram. Hendra sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Cibinong dan saat ditangkap sedang menangani perkara pabrik ekstasi raksasa di Jasinga, Bogor milik Hans Philip alias Filip Widjayanto yang merupakan sindikat narkotika internasional. Sri Mulyani selaku Ketua Majelis Hakim menggantikan Herman Alossitandi (tersangka dalam kasus dugaan pemerasan saksi perkara korupsi Jamsostek), menunda sidang hingga Senin, 16 Januari 2006 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006