Banda Aceh (ANTARA News) - Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) melayangkan somasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh karena memberi waktu yang singkat kepada calon perseorangan mengumpulkan dukungan.

"Waktu yang diberikan kepada calon independen mengumpulkan dukungnya terlalu singkat, hingga 8 Juli 2011 sejak dari sekarang," kata Ketua GNCI Safaruddin di Banda Aceh, Selasa.

GNCI merupakan sekelompok elemen masyarakat yang mengujimaterikan pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur pencalonan calon perseorangan ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 256 UUPA mengatur hanya sekali calon perseorangan sejak undang-undang tersebut diundangkan. Namun, setelah diujimaterikan, MK mencabut pasal 256 UUPA tersebut.

Ia mengatakan, tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Provinsi Aceh berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2011, tanggal 18 Mei 2011 tidak realistis dan tidak logis menurut hukum.

Sebab, waktu yang diberikan kepada kandidat perseorangan mendapatkan dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) terlalu singkat.

Apalagi calon independen dari partai politik tidak cukup waktu untuk proses mundur dari partainya, sehingga dikhawatirkan menutup peluang mereka mencalonkan diri lewat jalur perseorangan.

Selain itu, kata dia, Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 tentang jadwal dan tahapan pilkada melanggar Keputusan KPU Nomor 63 Tahun 2010 tentang waktu 210 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Keputusan tersebut juga menimbulkan konflik politik dan kelembagaan di Aceh. KIP telah mengabaikan kewenangan DPRA dalam pelaksanaan pilkada Aceh. Kalau ini tetap dipaksakan, maka pilkada Aceh akan cacat hukum karena tidak memenuhi aturan materiil dan formilnya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, GNCI menyomasi KIP Provinsi Aceh agar segera mencabut Keputusan Nomor 1 Tahun 2011 karena bertentangan perundangan, terutama UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).

"Kami merekomendasikan kepada DPRA agar membubarkan KIP Provinsi Aceh jika tidak mencabut Keputusan Nomor 11 Tahun 2011 dalam waktu dua hari setelah diterimanya somasi ini," kata Safaruddin.

Sementara, anggota KIP Aceh Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah menerima surat somasi tersebut. Namun, ia mengaku belum mempelajarinya.

"Nanti setelah saya pelajari baru bisa menanggapinya. Saat ini, saya belum bisa memberi jawaban terkait somasi tersebut," kata Zainal Abidin, yang juga Ketua Divisi Hukum KIP Provinsi Aceh.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan tanggal pemungutan suara pada 14 November 2011.

Pemilihan pasangan kepala pemerintahan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 13 bupati dan wakil bupati serta empat wali kota dan wakil wali kota dari 23 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.  (HSA/K005/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011