Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya kan belum tahu hasil konferensi antikorupsi di Bali kemarin seperti apa, perlu kita bahas juga supaya nanti revisi UU Tipikor nya enak," kata Patrialis di Jakarta, Selasa.

Secara singkat ia hanya mengharapkan agar rencana aksi dari Kelompok Kerja Antikorupsi G20 dapat diaplikasikan negara anggota G20, termasuk membatasi gerak koruptor di negara anggota G20 tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedatangan Menteri Hukum dan HAM bertujuan untuk melakukan pembahasan revisi UU Tipikor.

"Saya belum tahu seperti apa pembicaraannya karena begitu pimpinan selesai menerima Pak Mahfud (Ketua Mahkamah Konstitusi) langsung menemui Menkumham".

Ada pun sembilan rencana aksi kelompok kerja antikorupsi G20 yang diharapkan menjadi komitmen dari 20 negara anggotanya antara lain, pertama, untuk meratifikasi atau menyetujui, dan sepenuhnya menerapkan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) oleh negara-negara G20 sesegera mungkin.

Kedua, untuk mengadopsi dan menegakkan hukum dan tindakan lainnya terhadap penyuapan internasional, seperti kriminalisasi bagi penyuap pejabat publik asing. Ketiga, untuk mencegah pejabat korup mampu mengakses sistem keuangan global dan hasil pencucian hasil korupsi mereka.

Keempat, untuk mencegah para pejabat yang diduga korup untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan impunitas. Negara-negara G20 akan mempertimbangkan kerangka kerja kooperatif dalam yuridiksi mereka untuk menolak masuk pejabat korup dan mereka yang melakukan korupsi.

Kelima, untuk memperkuat kerja sama internasional dan meminta negara anggota berusaha semaksimal mungkin mengatasi korupsi dan penyuapan.

G20 akan mempromosikan penggunaan UNCAC, khususnya ketentuan-ketentuan yang terkait dengan ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan pemulihan aset serta menawarkan bantuan teknis bila diperlukan, juga mendorong penandatanganan perjanjian bilateral dan multilateral mengenai ekstradisi.

Keenam, untuk mendukung pengembalian hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, semua negara G20 akan mengadopsi langkah-langkah yang berkaitan dengan antara lain mencegah dan men Ketujuh, untuk melindungi pelapor dari tindakan diskriminatif dan pembalasan dari pihak terlapor yang dicurigai melakukan korupsi.

Negara-negara G20 akan memberlakukan dan melaksanakan aturan-aturan perlindungan "whistleblower" pada akhir 2012.

Ke delapan, untuk memperkuat fungsi efektif dari badan-badan antikorupsi atau aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Serta memungkinkan otoritas ini untuk melaksanakan fungsi mereka bebas dari pengaruh yang tidak semestinya, negara-negara G20 akan mengambil secepat mungkin tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan pasal 6 (antikorupsi badan atau badan) dan pasal 36 (otoritas khusus) dari UNCAC.

Ke sembilan, untuk meningkatkan integritas, transparansi, akuntabilitas dan pencegahan korupsi, di sektor publik, termasuk dalam pengelolaan keuangan publik.(*)
(T.V002/A033)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011