Kudus (ANTARA News) - Pengoperasian Lingkungan Industri Kecil rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum dimulai karena para pengusaha rokok yang akan menempati tempat usaha itu terkendala permodalan.

"Untuk mengatasi permasalahan ini, Koperasi Tobacco Kudus yang ada di LIK IHT ini harus mendapatkan suntikan modal awal dalam jumlah yang cukup besar untuk penebusan CK 1," kata Ketua Koperasi Tobacco Kudus Sejahtera Ahmad Guntur, di Kudus, Rabu.

Ia memperkirakan modal awal yang dibutuhkan koperasi ini untuk membantu permodalan pengusaha rokok di LIK IHT sekitar Rp3 triliun.

Selain faktor modal, katanya, peraturan baru tentang izin usaha bagi calon penghuni LIK IHT turut menghambat rencana pengoperasian LIK tersebut.

Awalnya, kata dia, sebanyak 11 unit gudang produksi yang tersedia di LIK akan ditempati 44 perusahaan rokok Kecil yang sudah terdaftar, sehingga masing-masing unit gudang akan diisi sebanyak empat perusahaan rokok.

"Dengan adanya peraturan yang baru, maka 11 unit gudang produksi tersebut harus diisi 11 pabrik rokok baru dengan izin baru," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, kultur pengusaha rokok kecil di Kudus terbiasa berbisnis sendiri dan belum siap berbisnis secara kelompok.

Untuk itu, lanjut dia, perlu ada upaya sejumlah pihak terkait, agar aturan baru dalam memanfaatkan LIK IHT tersebut bisa maksimal.

Harga bahan baku pembuat rokok, seperti cengkih, katanya, sangat berfluktuasi, sehingga menyulitkan pengusaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya.

Awalnya, kata dia, setiap kilogram cengkih dijual Rp60 ribu, kini bisa naik hingga Rp120 ribu/kg.

Meskipun LIK IHT belum beroperasi karena beberapa kendala, Guntur menargetkan, tahun ini bisa beroperasi.

LIK industri hasil tembakau senilai Rp22,38 miliar yang dibangun di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, diresmikan oleh Bupati Kudus Musthofa Wardoyo sejak Jumat (25/2) lalu.

Dengan diresmikannya LIK industri hasil tembakau tersebut, diharapkan para pengusaha rokok golongan kecil mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok.

Selain tersedia 11 tempat produksi, tempat usaha tersebut juga dilengkapi unit laboratorium penguji tar dan nikotin, satu unit ruang pertemuan asosiasi pengusaha rokok, koperasi, dan kantin serta mushala.

Proses pembangunan LIK IHT tersebut melalui dua tahap, menggunakan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) untuk tahap pertama sebesar Rp8,95 miliar.

Sedangkan tahap berikutnya, dianggarkan dana sebesar Rp13,43 miliar untuk membangun tujuh unit gedung, sehingga total ada 11 unit tempat usaha.

Untuk pengadaan alat laboratorium uji tar dan nikotin, dianggarkan dana sebesar Rp6,97 miliar yang berasal dari DBHCHT.

LIK IHT tersebut, dilengkapi pula Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan dibangun tahun ini, dengan anggaran dana sebesar Rp850 juta dari APBD 2011.

(KR-AN/M008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011