Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN akan memberikan sanksi administratif kepada direksi dan komisaris BUMN yang diketahui tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sanksi yang akan dikenakan dapat berupa penundaan promosi jabatan, penundaan tunjangan, penundaan perolehan bonus," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, usai acara penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian BUMN dan KPK dalam Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis.

Menurut Mustafa, pemberian sanksi ini adalah langkah konkrit pemerintah dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar (Good Corporate Governance/GCG) di BUMN dan tata kelola pemerintahan (Good Governance/GG) di Kementerian BUMN.

Dari catatan Kementerian BUMN dan KPK, hingga 20 Mei 2011 sebanyak 30 orang Direksi dan Dewan Komisaris BUMN belum menyampaikan LHKPN Model A, atau 2,52 persen dari total 1.189 Direksi dan Dewan Komisaris.

Sedangkan pejabat hingga dua tingkat di bawah Direksi dan Komisaris mencapai 815 orang atau 12,76 persen dari total 6.386 Penyelenggara Negara Wajib LHKPN di BUMN.

Meski demikian, dijelaskan Mustafa, Kementerian dan KPK akan terus melakukan pemuktahiran data bahwa sejumlah pejabat tidak lagi pada posisinya, dan termasuk kemungkinan mutasi ke lembaga atau kementerian lainnya.

"Sanksi administratif saja. Tidak sampai pada sanksi pencopotan jabatan," ujar Mustafa.

Dalam MoU yang ditandatangani antara Ketua KPK Busyro Muqaddas dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar tersebut disepakati perluasan lingkup kerjasama antara lain program pengendalian gratifikasi.

Diseminasi dan sosialisasi gratifikasi telah dilaksanakan berkala kepada pejabat Kementerian BUMN dan BUMN dengan narasumber dari KPK.

Beberapa BUMN berhasil mengadopsi dan mengintegrasikan Program Pengendalian Gratifikasi yang dicanangkan oleh KPK untuk menciptakan lingkungan pengendalian yang kuat dalam pencegahan korupsi oleh pejabat BUMN.

"Kami terus mendukung dan memantau penerapan program pengendalian gratifikasi untuk setiap BUMN," ujar Mustafa.

Sedangkan tindaklanjut penertiban dan pemetaan aset BUMN bermasalah yang dilakukan KPK telah mendorong perbaikan dalam penguasaan aset BUMN.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Busyro menuturkan pada periode 2004-2009 terdapat sebanyak 31 pelaporan gratifikasi di BUMN dengan nilai Rp12 miliar.

Ia menilai, nilai dan angka pelaporan gratifikasi ini masih sangat kecil.

"Nilai gratifikasi yang dilaporkan masih 'minimalis'," kata Busyro.

Akan tetapi, ditambahkannya, seiring implementasi program pengendalian gratifikasi antara KPK dan BUMN ini sudah mulai menunjukkan peningkatan.

"Pada tahun 2010 saja laporan gratifikasi di Pertamina dan Garuda sudah mencapai 720 laporan. Ini semua sudah kami laporkan kepada Presiden," ujarnya.(R017//B008)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011