Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam kesaksian yang meringankan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan mengenai keresahan terdakwa Agus Condro, mantan kader PDI Perjuangan, terkait maraknya korupsi di DPR RI.

Mahfud MD dalam persidangan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan bahwa cerita Agus Condro terkait adanya dugaan praktik mafia suap di Komisi XI DPR RI Periode 1999-2004 saat setiap kali Komisi Keuangan dan Perbankan melakukan pemilihan.

Ketua MK yang juga merupakan mantan anggota dewan tersebut mengungkapkan rasa tertekan Agus Condro ketika bekerja di Komisi XI DPR RI pada periode 1999-2004.

Kondisi tertekan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap berupa cek perjalan ini, menurut Mahfud, diceritakan padanya sejak awal-awal Agus Condor mengembang tugas di Komisi XI oleh PDI Perjuangan.

"Pak Agus (Condro) langsung diberikan RP25 juta dengan catatan harus mengikuti aturan main Komisi XI. Jadi orang masuk komisi itu `dikontrak`dulu, apakah mau mengikuti aturan komisi atau tidak, itu yang diceritakan benar oleh Pak Agus waktu itu," ujar dia.

Tidak hanya itu, Mahfud juga menceritakan perihal apa yang disampaikan Agus Condro terkait praktik mafia suap di Komisi XI tersebut, yang disebutkan biasa terjadi apalagi mendekati pemilihan melalui Komisi IX DPR.

"Kasusnya tidak ingat, tapi katanya memang setiap ada urusan yang berkatian dengan komisi keuangan dan perbankan ya selalu ada uangnya," lanjut dia.`

Mahfud MD yang dimintai Agus Condro menjadi saksi yang meringankan di Tipikor ini juga menyebutkan tidak mengenal Miranda Goeltom, apalagi jika dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap tersebut mengingat pada saat kejadian ia masih berstatus anggota Komisi III DPR RI.

Pada persidangan sebelumnya Agus Condro juga telah meminta agar pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi saksi yang meringankan dalam persidangannya.

(V002/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011