Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI terus mengusut aliran dana yang dimiliki oleh gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

"Kita masih mengusut sumber dan aliran dana NII itu ke mana saja, sedang dalam penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai sumber dana serta alirannya, ujarnya.

"Karena masih dalam penyelidikan, belum bisa disampaikan hasilnya karena harus berkoordinasi dulu dengan perbankan dan PPATK," kata Boy.

Termasuk kemungkinan dugaan adanya aliran dana gerakan NII ke yayasan Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang, katanya.

"Kita belum bisa mengatakan seperti itu. Tunggu dulu hasil PPATK," kata Boy.

Salah satu nilai saldo dari buku tabungan milik anggota gerakan NII sebesar Rp350 juta dan penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksan lebih lanjut terhadap uang-uang yang diperoleh.

"Kita sedang melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan uang yang disimpan di buku tabungan," kata Boy.

Polri menduga uang tersebut didapat dari NII dari anggota-anggota atau masyarakat yang telah dibai`at dan dinyatakan sebagai anggota NII, katanya.

"Jadi ada semacam iuran perjuangan, masih pendalaman lebih lanjut dan tentunya pemeriksaan ini masih berjalan, tapi yang jelas, mereka berjuang untuk membentuk suatu pemerintah," kata Boy.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TDH menjabat `Gubenur` Jawa Tengah, NB menjabat Kepala Bagian Komunikasi, SP menjabat Kepala Bagian Pers, MAS menjabat Bendahara, SL menjabat Kepala Bagian Logistik dan MR menjabat anggota Logistik.

Tersangka selanjutnya yang ditangkap adalah dua orang wanita yakni L Y dan I Z serta seorang pria berinisial GS.

Para tersangka dikenakan unsur pasal 55 junto pasal 107 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Menggulingkan Pemerintahan, ujarnya.

Para tersangka makar saat ini diperiksa Polda Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dokumen dan buku-buku yang diduga digunakan kelompok ini sebagai aktivitas NII.

Salah satu di antara para tersangka yang ditangkap, merupakan buruan polisi dari pengungkapan kasus makar oleh NII di Jawa Barat tahun 2008.

Polri sejak tahun 2008 sudah menangani sebelas perkara terkait dengan gerakan NII sudah sampai ke pengadilan dan semua ditangani Polda Jabar dibantu Mabes Polri.(*)
(T.S035/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011