Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menjalankan program rehabilitasi terhadap 500 warga binaan yang menjadi pecandu dan terjerat kasus narkotika pada 2021.

Program rehabilitasi yang bertujuan untuk membina dan memulihkan pecandu narkotika itu dibagi menjadi dua kelompok yakni rehabilitasi medis sebanyak 400 orang, dan rehabilitasi sosial 100 orang.

"Program rehabilitasi ini sengaja digulirkan untuk membina serta memulihkan para pecandu narkoba agar benar-benar bersih dan lepas dari jerat narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa.

Baca juga: BNN Jakarta Selatan tegaskan tak ada pemerasan di lembaga rehabilitasi

Hal itu dia katakan dalam jumpa pers bertajuk "Refleksi akhir tahun 2021 dan Resolusi 2022" di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Ia mengatakan, untuk warga binaan yang mengikuti rehabilitasi medis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang, sementara rehabilitasi sosial di LP Khusus Narkotika Sawahlunto.

Dalam pelaksanaannya jajaran pemasyarakatan bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI, BNN, BNPT, Ombudsman, dan instansi terkait lain. "Termasuk untuk kegiatan patroli sambang di Lapas, pengamanan, razia gabungan, pertukaran informasi, serta tes urin bagi para warga binaan," katanya.

Baca juga: BNN Jakarta Selatan optimalkan layanan intervensi berbasis masyarakat

Ia mengatakan ratusan warga binaan itu mengikuti program rehabilitasi medis dan sosial secara bertahap selama dua semester dengan mengikuti setiap program yang disiapkan. "Kami berharap lewat program ini para pecandu benar-benar pulih sepenuhnya sehingga bisa hidup normal, mandiri, dan produktif di lingkungan masyarakat nanti," katanya.

Mereka memproyeksikan pada 2022 program serupa akan kembali digulirkan dengan target bisa menjangkau lebih banyak peserta.

Pada bagian lain, sepanjang 2021 jajaran pemasyarakatan di Sumbar juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak enam kali, yaitu di LP Pariaman (dua kali), LP Solok, Rumah Tahanan Padang (dua kali), dan LP Sijunjung dengan barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu.

Baca juga: BNN Sultra rehabilitasi 111 pecandu narkoba

"Ke depan pengawasan akan terus ditingkatkan dengan pola dan inovasi yang baru, supaya barang terlarang tidak lagi masuk ke dalam LP," katanya.

Ia mengatakan, berbagai perubahan dan inovasi telah dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan di Sumbar pada 2021 secara maksimal, sehingga beberapa UPT berhasil meraih penghargaan.

Pertama adalah LP Terbuka Pasaman sebagai Lapas terbaik pertama bidang pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Menkumham, dan terbaik kedua dalam pengembangan jagung wilayah khusus LP oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Kejati Kalsel dorong pemda sokong biaya rehabilitasi pecandu narkoba

Kemudian LP Suliki sebagai Unit Pelaksana Teknis terbaik kedua dalam penyelenggaraan Bahan makanan bagi WBP oleh Menteri Hukum dan HAM, lalu pegawai LP Solok yang meraih Juara II Kejuaraan Wushu Indonesia All Games 2021 di Jakarta.

Terakhir adalah 24 unit pelaksana teknis Pemasyarakatan se-Sumatera Barat yang menerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menkumham.

Para kepala UPT Pemasyarakatan yang berhasil menorehkan prestasi atas program kerja tersebut juga menerima penghargaan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Baca juga: Syarat rehab narkoba Polda Metro Jaya sesuai pedoman Kejaksaan Agung

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021