Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BNI 46, Saefuddien Hasan diperiksa Tim Bareskrim Mabes Polri berkaitan dengan kasus kredit fiktif (L/C) di BNI 46 cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun. "Mantan Dirut BNI 46 itu baru kami mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu," kata Waka Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Drs Anton Bachrul Alam, Jumat. Menurut dia, selain Saefuddin pihaknya juga telah meminta keterangan kepada Koordinator Bidang Auditor Bank BNI 46 Irfan Sofyan serta seorang staf Bidang Audit Arif Hariman. "Keduanya juga baru kami periksa sebagai saksi. Kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tiga orang saksi ini, sehingga tidak menutup kemungkinan status mereka berubah menjadi tersangka," ujar dia. Seperti telah diberitakan, kasus pembobolan bank BNI 46 tersebut telah menyeret sejumlah perwira tinggi Polri yakni Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung dan Mantan Direktur II Ekonomi dan khusus Bareskrim Mabes Polri, Samuel Ismoko serta seorang perwira menengah Kombes Pol Herman Santosa karena diduga menerima suap dalam kasus tersebut. Suyitno Landung bersama Brigjen Ismoko dan Kombes Pol Herman Santosa, salah satu kepala unit tindak pidana tertentu (Kanit Tipiter) dari Direktorat Ekonomi Bareskrim Mabes Polri, diduga menerima suap dari Adrian Waworunto pada saat Adrian diperiksa tim Bareskrim Mabes Polri terkait kasus kredit fiktif di BNI 46 Cabang Kebayoran Baru.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006