Jakarta (ANTARA News) - LSM Jaringan Nusantara mendesak Polri segara mengusut tuntas mengenai SMS gelap yang mendiskriditkan Presiden SBY agar dapat diketahui pelakunya.

"Fitnah dalam Agama Islam hukumnya dikategorikan lebih kejam dari pembunuhan, sehingga wajib hukumnya pengirim SMS gelap ini untuk segera ditangkap dan diproses secara hukum," kata Dewan Pakar Jaringan Nusantara (JN) Umar Hasibuan di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, menjaga pemimpin adalah sebuah keharusan, bahkan fasenya adalah menaati pemimpin yang dipilih. Apalagi SBY terpilih sebagai pemimpin dengan proses yang "legitimate" dengan undang-undang.

"Itu sebabnya penting hendaknya seluruh pihak yang memiliki kewenangan di bawah undang-undang untuk menangkap dan memproses pelaku SMS gelap beserta dalangnya," katanya.

Umar menambahkan, Presiden SBY terpilih sebagai pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan sesuai dengan Undang-Undang, sehingga semua pihak yang mempunyai kewenangan dibawah Undang-Undang tersebut untuk menangkap dan memroses hukum pelaku SMS gelap tersebut.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011