Saat ini, pemerintah hanya menerima royalti sebesar satu persen dari hasil penjualan emas yang diproduksi Freeport.
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit penerimaan royalti yang dibayarkan PT Freeport Indonesia kepada negara.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa, usai menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan ke Menteri ESDM Darwin Saleh, di Jakarta, Selasa, mengatakan audit tersebut merupakan bagian pemeriksaan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dijadwalkan pada semester kedua 2011.

"Kami akan lakukan audit PNBP termasuk royalti Freeport," kata Ali Masykur Musa.

Menurut Ali, penerimaan negara dari Freeport akan menjadi salah satu prioritas audit BPK.

Saat ini, pemerintah hanya menerima royalti sebesar satu persen dari hasil penjualan emas yang diproduksi Freeport.

Selain emas, Freeport juga memproduksi perak dan tembaga.

Pelaksana Tugas Kepala Auditorat IV B yang membawahi ESDM dan lingkungan hidup, Arif Sanjaya menambahkan pemeriksaan dijadwalkan selesai Desember 2011.

"Selanjutnya, kami serahkan hasil pemeriksaan pada sekitar Februari atau Maret 2012," ujarnya.

Menteri ESDM Darwin Saleh mengatakan pemerintah selalu berupaya meningkatkan penerimaan royalti, namun dengan tetap mempertimbangkan kesucian kontrak.

"Apa yang sudah dijanjikan pada waktu lalu itu kita perhatikan batas-batasnya, tapi kalau ditengarai kepentingan nasional kurang memadai, maka pemerintah tidak ragu menegosiasikan kembali," katanya.

Pada kesempatan itu, Ali Masykur memaparkan bahwa berdasarkan pemeriksaan penerimaan negara dari pengelolaan batu bara tahun 2010, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp426 miliar.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 474 perusahaan, yang sekitar 20 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan sisanya kuasa pertambangan (KP).

"Tahun ini kami akan lakukan pemeriksaan lagi," katanya.

Menurut dia, sebagian besar temuan penyimpangan dikarenakan perusahaan belum membayar royalti akibat lupa atau pura-pura lupa.

Sementara itu, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2010. (K007)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011