Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyatakan film-film asing box office pasti beredar kembali di Indonesia meski importir film-film Motion Pictures Association (MPA) belum membayar tunggakan bea masuk kepada pemerintah.

Usai rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Jero mengatakan pemerintah mendahulukan film-film asing itu masuk kembali ke Indonesia, sedangkan masalah tunggakan pajaknya bisa diselesaikan melalui mekanisme lain.

"Datang dulu filmnya, itu urusan perpajakan kan ada pengadilannya. Target kita film masuk dulu normal, karena itu yang diminta," ujar Jero.

Dengan demikian, lanjut dia, gedung-gedung bioskop pun kembali ramai sehingga terhindar dari kebangkrutan.

Jero menjelaskan para importir boleh kembali memasukkan film-film asing setelah Kementerian Keuangan pekan depan mengeluarkan Surat Keputusan yang memperbarui pajak impor film asing.

"Semua boleh impor menunggu SK itu. Kalau itu sudah keluar, semua film Hollywood bisa masuk lagi. Itu target kita sehingga gedung bioskop ramai lagi," katanya.

SK itu pada prinsipnya menyederhanakan pajak impor film asing menjadi satu macam yang disebut pajak spesifik. Tadinya, pemerintah memberlakukan tiga jenis pajak untuk impor film asing, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak royalti, dan pembayaran bea masuk.

Meski demikan, Jero memastikan nominal pajak akan lebih besar dari yang sebelumnya dikenakan pemerintah kepada importir.

"Dulu sudah terlalu lama pajaknya kecil, sekarang dinaikkan. Importirnya mau, malah mereka yang mengusulkan kalau sekian cocok sudah," ujarnya.

Saat ini, baru satu dari tiga importir film asing yang melunasi tagihan bea masuk sebesar Rp9 miliar, yaitu PT Amero Mitra. Perusahaan ini khusus mengimpor film-film non MPA (Motion Pictures Association).

Dua perusahaan lagi yang mengimpor film-film MPA tergolong box office, yaitu PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Estetika belum melunasi tagihan bea masuk impor film, termasuk pembayaran dendanya.

Jero memastikan sampai saat ini Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan belum berencana menuntut perusahaan tersebut ke pengadilan pajak.(*)
ANT/D013

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011