"BNSP harus mampu menggerakkan kepercayaan dunia industri atas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dia bentuk. Ini penting karena dengan kepercayaan, standar yang ditetapkan akan digunakan," kata Menakertrans usai melantik pengurus BNSP periode 2011-2016 di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat.
Muhaimin melanjutkan bahwa BNSP juga harus mampu memberikan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar internasional.
"Saat ini, penyediaan tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat belum dapat dipenuhi oleh dunia pendidikan dan dunia pelatihan. Yang ada sekarang masih diragukan oleh industri," katanya.
Oleh karena itu, tugas BNSP membentuk standar kompetensi serta sertifikasi yang kredibel dan dapat diterima secara luas oleh industri di tanah air dan di dunia kerja internasional.
Muhaimin berharap pembangunan kompetensi tenaga kerja di Indonesia akan semakin maju dengan kesadaran akan pentingnya kompetensi dan sistem sertifikasi yang kredibel, akuntabel, dan ekonomis.
Dengan demikian, untuk mendorong sosialisasi sertifikasi kerja, pemerintah akan melakukan percepatan program sertifikasi tenaga kerja sesuai dengan tuntutan industri dengan biaya yang tidak terlalu memberatkan tenaga kerja.
"Pemerintah melakukan penguatan dan pemberdayaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ada dan mendorong berdirinya LSP baru di berbagai sektor, utamanya pada sektor yang telah dikomitmenkan di perundingan internasional," kata Muhaimin.
Saat ini ada 62 LSP yang terlisensi sedangkan profesi yang sudah dapat disertifikasi mencapai 12 profesi yaitu kehutanan dan perikanan, industri manufaktur, ESDM, perhubungan, perdagangan, telematika, kesehatan, perbankan/keuangan, pariwisata, TKI informal, jasa kecantikan/spa dan jasa lainnya.
Sementara itu, susunan kepengurusan BNSP untuk periode 2011-2016 adalah Adjat Daradjat sebagai Ketua, Sumarna F.Abdurrahman sebagai Wakil Ketua dan sebagai anggota adalah Muhammad Najib, Slamet R. Gadas, Inda Mapiliandari, dan Gembong Setyawan Purboyo.
Selanjutnya Mulynto, Sanromo, Krisna Nur Miradi, Nurmaningsih, Hasnawati, Ramaa Boedi, Richardus Eko Indrajit, Surono, Martinus Darmonsi, Ning Sudjito, Bachtiar Siradjuddin, Bonardo Tobing, Sugiyanto, Asrizal Tatang, Hendra Pribadi, Rizal Yamin, Teuku Suriansjah, Mohammad Zubair dan Rambun Sumardi.(*)
(T.A043/N002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
A. KEWAJIBAN PJTKI
1. Semua TKI kita harus terdidik dengan bidang kerja serta Negara tujuan
2. Semua data pribadi TKI harus benar dan Asli
3. Semua TKI yg akan dikirim harus dgn persetujuan majikan yg akan menerimanya
4. Semua TKI harus diasuransikan dan biaya akan dibayarkan setahun sekali ataupun semasa kerja kontrak yg disetujui oleh majikan dan PJTKI serta pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara tujuan
5. Sedikitnya 1 x PTI dapat mengirim surat pribadi ke pada keluarganya, baik melaui RT tempat TKI berasal.
6. Melapor segala perubahan dari pekerjaan, tempat bekerja dan temapt tinggal TKI tersebut ke konsulat Indonesia dinegara tsbt.
B. KEWAJIBAN PEMERINTAH INDONESIA
1. Memberikan ijin tinggal dan bekerja diluar negeri dgn dasar data lengkap seperti terurai diatas
C. KEWAJIBAN DAN HAK MAJIKAN
2. Memberikan pekerjaan yg layak dan manusiawi kepada TKI
3. Melapor kekurangan dan kepuasan bagi majikan kepada PJTKI periodik
4. Membayar gajih TKI sejak bulan awal bekerja melalaui PJTKI yg kan diteruskan ke pekerja juga ke keluarga di tanah air, tanpa beban yg tidak seharusnya, atau di setorkan ke bank TKI tsb. Dimana nilai gajih yg disepakati bersama dgn pengurangan berkala selama kontrak sehingga tidak membebani TKI
5. Apabila majikan akan memutuskan pekerjaan harus dengan jelas kenapa dan apa bisa dogantikan melalui PJTKI tsb.
D. KEWAJIBAN ASURANSI
1. LAWYER utk hak dan kewajiban Hukum bagi TKI tersebut
a. Melindungi hak-hak hukum bagi TKI (contoh 2.5%xgajih pokok min 100USD/bln=2.5USD/bln) x 500,000 TKI x 2.5USD/bln=1,250,000USD/bln, Layer mana ga maksimal utk ikut tender tersebut dan dgn kemampuan tinggi)
b. Melindungi hak perawatan kesehatan melalui Asuransi kesehatan dgn harga dasar( - 7.5% x 100USD/bln=7.50 USD/Bln, cukup dgn Asuransi dasar)
NISCAYA SEMUA AKAN BERJALAN SESUAI HAK DAN KEWAJIBAN NYA
SELAMATKAN PAHLAWAN PENCARI DEVISA DAN TURUT MEMBANGUN BANGSA DARI PENGHASILANNYA YG DI KIRIM KEDAERAH MASING MASING.