Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) transparan dalam melaporkan jumlah pembayaran dana anggota sesuai tahapan yang telah diputuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) disebut terus memantau proses homologasi (perjanjian damai) sesuai dengan putusan PKPU antara KSP-SB dengan anggota.

“Proses yang transparan ini sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik,” kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

PKPU memutuskan kewajiban pembayaran dana anggota dibagi dalam 10 tahap dengan pembayaran tahap pertama mulai dari Juli - 31 Desember 2021.

Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP-SB kepada anggota sebesar 4 persen dari nilai total tagihan.

“Apabila KSP-SB tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap pembayaran, maka anggota KSP-SB dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut,” ungkap dia.

Teten juga meminta agar proses pidana terhadap manajemen KSP-SB tidak menjadi alasan yang menghambat penjualan aset sehingga kewajiban pembayaran dana anggota dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Tim Pengawas KSP-SB Kemenkop-UKM telah melakukan pertemuan dengan Polda Jawa Barat yang menangani proses pidana proses pidana KSP-SB.

Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan dari Polda Jawa Barat bahwa tidak ada hambatan bagi KSP-SB untuk melakukan penjualan aset.

Pihak kepolisian menyatakan tidak melakukan perintah blokir terhadap aset KSP-SB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hanya meminta BPN untuk melakukan penelusuran (tracing) aset KSP-SB.

Ia mengemukakan bahwa penanganan dan penyelesaian terhadap koperasi-koperasi bermasalah merupakan salah satu fokus perhatian Kemenkop-UKM.

"Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga (K/L)," katanya.

Seperti diketahui, sejak tahun 2020 KSP-SB telah mengalami gagal bayar kepada para anggotanya.
 Baca juga: Kemenkop akan hapus NIK koperasi yang berpraktik pinjol ilegal
Baca juga: Ribuan nasabah KSP-SB di DIY tuntut pengembalian dana capai Rp800 M
Baca juga: Kemenkop apresiasi KSP Indosurya tetap penuhi kewajiban saat pandemi


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022