Bandarlampung (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) intelijen dapat mengancam kebebasan pers apabila tidak diawasi penggodokannya oleh insan pers sendiri.

"Sangat besar kemungkinannya karena RUU tersebut dapat memberikan kewenangan tidak terbatas kepada intelijen untuk menjalankan fungsi penangkalan dan pengamanan mereka," kata ketua AJI Bandarlampung, Wakos Reza Gautama, di Bandarlampung, Minggu.

Menurut dia, atas nama antisipasi pengamanan, seorang wartawan bisa saja diculik dan diintimidasi karena memegang data yang dianggap mengancam keamanan negara, sehingga tidak dapat disampaikan ke publik.

"Lihat saja sekarang, wartawan masih bisa dijerat dengan delik pidana, padahal sudah ada UU Kebebasan Pers, apalagi kalau RUU intelijen betul-betul tidak dalam pengawasan, bukan hanya kebebasan pers, namun juga keberlangsungan demokrasi (yang terancam-red)," kata dia.

Menurut Wakos, insan pers, sebagai elemen yang berkepentingan harus bisa mencegah hal tersebut, dengan giat melakukan pengawasan terhadap RUU tersebut.

"Bukan hanya insan pers sebenarnya, namun juga seluruh elemen, seperti LSM, akademisi, dan masyarakat sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga mengharapkan kewenangan intelijen yang saat ini sedang diatur dalam naskah rancangan undang-undang (RUU) harus dibatasi dan tetap berpihak kepada demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

"Intelijen memiliki kewenangan yang tidak terbatas, seperti penangkapan, semestinya dibatasi karena penangkapan merupakan wewenang kepolisian," kata Koordinator Kontras Hariz Azhar.

Menurut Hariz, penangkapan biarlah tetap menjadi kewenangan polisi, dan RUU intelijen tidak perlu memperluas kewenangan lembaga tersebut menjadi lembaga super yang rentan disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

"Itu adalah hal yang paling mendasar apabila memang RUU Intelijen bertujuan untuk menjaga kewenangan intelijen dari penyalahgunaan di masa mendatang," kata dia. (KR-AGH)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011