Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan konsep pembentukan Badan Penyelenggara Penjamin Sosial (BPJS) akan bersifat sukarela dan berbadan hukum usaha publik.

"Sukarela, konsep bahwa nanti BPJS itu dikelola dengan nirlaba dan semua manfaat itu adalah untuk kepentingan peserta itu kita setuju," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin malam.

Menkeu mengatakan pembahasan RUU BPJS mulai menemukan titik temu dan saat ini sedang memasuki tahap pembahasan permasalahan iuran setelah masalah pembentukan BPJS telah menemukan kesepakatan.

"Semua sudah progress, yang masih belum masalah iuran, tapi kalau tentang peleburan, kita mengusulkan untuk peleburan tetapi bertahap sesuai dengan kesiapan daripada BPJS-nya, dan juga kesiapan dari BUMN-nya," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga telah menyiapkan skenario peralihan program dari PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), serta peralihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat, program Jaminan Kesehatan Daerah, kepada BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua.

"Kalau pada saat nanti dipindahkan, itu kan hanya memindahkan program saja. Tapi nanti kemudian masuk di BPJS yang konsepnya badan usaha publik. Kita setuju dengan konsep badan hukum publik," ujarnya.

Sebelumnya pada rapat panitia kerja (Panja) pada 6-8 Juni 2011, telah disepakati pembentukan dua BPJS yaitu BPJS Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian, dan BPJS Program Jaminan Pensiun dan Hari Tua.

Dalam rapat tersebut, juga disepakati untuk mencantumkan substansi kepesertaaan dan iuran ke dalam RUU BPJS namun pencantuman kedua ketentuan tersebut tidak dalam bab tersendiri namun dapat saja dicantumkan dalam bab-bab lain.

Kemudian pada rapat tanggal 10-11 Juni 2011, Pemerintah mengusulkan agar substansi kepesertaan dan iuran dimasukkan ke dalam bab tentang pembentukan dan ruang lingkup.

Sedangkan mengenai Organ BPJS disepakati bahwa organ terdiri dari Organ Pengawas dan Organ Pelaksana. Pemerintah diminta untuk menyiapkan uraian lebih rinci mengenai organ-organ ini untuk dibahas dalam rapat Panja berikutnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk merumuskan bab mengenai Fungsi, Tugas, dan Wewenang namun untuk bab tentang Hak dan Kewajiban, pemerintah masih mempertimbangkan perlu atau tidaknya dicantumkan.

Menurut Pemerintah, substansi mengenai kewajiban BPJS telah tercantum dalam rumusan tugas dan fungsi BPJS sedangkan rumusan Hak BPJS yang merupakan implikasi dari kewajiban BPJS telah tertampung dalam rumusan wewenang.

Mengenai isu-isu yang tidak dibahas dalam rapat Panja tanggal 10-11 Juni 2011 namun telah dibahas dalam rapat tanggal 6-8 Juni 2011 adalah mengenai perlunya ketentuan peralihan dalam RUU BPJS dan pemerintah serta DPR sepakat untuk mencantumkan ketentuan mengenai peralihan dan implikasinya.

Menurut pendapat Pemerintah, ketentuan peralihan yang berimplikasi pada transformasi PT Taspen, PT Asabri, PT Askes, dan PT Jamsostek harus dirumuskan dengan hati-hati dan memuat, pentahapan yang terukur dengan memperhitungkan implikasi terhadap aspek ketenagakerjaan, legal, dan perekonomian, termasuk fiskal.  (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011