Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Chaeruman Harahap mempertanyakan surat yang tidak prosedural bisa menjadi dasar pengambilan keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan perolehan kursi anggota DPR.

"Kenapa surat yang tanggal 14 Agustus 2009 itu masuk bisa sampai ke sana. Sehingga ada surat yang palsu masuk ke sidang pleno KPU," kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Jakarta, Selasa.

RDP kali ini dilakukan sehubugan adnaya usulan untuk pembentukan panitia kerja terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi no 112/PAN.MK/VIII/2009 terkait penentuan kursi anggota DPR dari Dapil Sulawesi Selatan I.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dari F-PAN Rusli yang mempertanyakan kenapa surat yang masuk melalui fax bisa dibacakan dalam sidang pleno KPU.

Sementara anggota komisi II dari F-PKS Almuzamil Yusuf justru mempertanyakan sudah berapa banyak keputusan KPU yang berdasarkan pada surat palsu tersebut.

"Apakah KPU melakukan revisi atas keputusannya setelah adanya pernyataan dari ketua MKRI yang menyatakan surat tersebut palsu," kata Almuzamil.

Sebelumnya Ketua Bawasli Bambang Eko Cahyo menjelaskan bahwa saat itu ia menyampaikan adanya keganjilan pada surat No.112 itu karena substansinya berbeda dengan keputusan MKRI No.84/PHPU.C.VII/2009 saat sidang pleno KPU pada tyanggal 21 Agustus 2009.

Pada saat itu tambah Bambang ketua KPU sedang keluar ruang dan sidang dilanjutkan dengan dipimpin Andi Nurpati.

Pada saat itulah, tambah Bambang muncullah surat no 112 yang dibacakan dan dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan untuk penghitungan suara perolehan kursi anggota DPR.

Sementara anggota Komisi II DPR lainnya, Akbar Faizal. Politisi Partai Hanura ini meminta ada penjelasan yang lebih dalam terhadap masuknya surat yang disebut palsu ini. Akbar juga meminta penjelasan bagaimana sikap Andi Nurpati ketika memimpin rapat pleno KPU yang memunculkan kontroversi tersebut.

"Bagaimana posisi Andi Nurpati, apa ngomongnya, dia membela siapa. Saya katakan di tempat ini kalau ada haknya Hanura tolong dikembalikan, tapi kalau ada kader Hanura yang nakal tidak ada akan kami bela," katanya.

Menurut penjelasan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan bahwa pengirim surat tentang penjelasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut palsu terkait penetapan perolehan kursi DPR tersebut, sampai saat ini masih misterius. Surat itu tambahnya sudah ada di salah satu staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bernama Khairul Anam sejak pagi hari.

"Staf itu tidak tahu dia. Pada 15 Agustus 2009 dia datang ke kantor pagi sekali dan barang (surat) itu sudah ada di atas meja," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, berdasarkan hasil penelusuran ternyata mesin faksimili di KPU tidak pernah menerima surat yang tidak diketahui pengirimnya tersebut. Bahkan, nomor fax yang tercantum disurat tersebut ternyata berdasarkan keterangan dari PT Telkom sudah tidak aktif lagi.

Surat Masuk

"Kami juga sudah melakukan semacam penyelidikan, ternyata memang surat masuk tanggal 14 Agustus 2009 itu dari MK tidak melalui tata usaha (TU) tapi langsung ke staf. Jadi staf itu terima sudah ada di atas meja dan tidak ada kecurigaan sama sekali," jelasnya.

Dalam penjelasannya di depan Komisi II DPR, Abdul Hafiz mengatakan bahwa terbitnya keputusan KPU nomor: 378/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang perubahan Keputusan KPU Nomor: 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 dan berimplikasi terhadap terbitnya Kept KPU Nomor: 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang perubahan Kept KPU Nomor: 286/Kpts/KPU/Tahun 2009.

Keputusan itu didasarkan atas penjelasan surat MK Nomor: 112/PAN-MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 mengenai pelaksanaan amar putusan MK Nomor: 84/PHPU,C-VII/2009, kendatipun oleh MK dinyatakan sebagai surat palsu, tetapi telah dilaksanakan oleh KPU berdasarkan Berita Acara rapat pleno KPU Nomor: 133.1/BA/VIII/2009 dengan mendasarkan surat MK tersebut dalam hasil perhitungan perolehan kursi tahap III, Partai Hanura mendapat 1 kursi di Dapil Sulawesi Selatan I.

Terbitnya keputusan KPU Nomor: 395/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang perubahan Kept KPU Nomor: 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Kepts KPU Nomor: 378/Kptd/KPU/ Tahun 2009 dan berimplikasi terhadap terbitnya Kept KPU Nomor: 392/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang perubahan Kept KPU Nomor: 286/Kpts/KPU/Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Kept KPU Nomor:379/Kpts/KPU/Tahun 2009.

Kemudian itu didasarkan atas penjelasan surat MK Nomor: 112/PAN-MK/VIII/Tahun 2009 tanggal 17 Agustus 2009 mengenai pelaksanaan amar putusan MK Nomor: 84/PHPU,C-VII/2009, surat MK Nomor: 138/PAN-MK/VIII/2009 tanggal 11 September 200n.

Dengan mendasarkan surat MK tersebut dan berdasarkan BA rapat pleno KPU Nomor: 164/BA/IX/2009 hasil penghitungan perolehan kursi tahap III untuk Dapil Sulawesi Selatan I, Partai Gerindra mendapat kursi, tapi bukan Partai Hanura.

(J004/S019)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011