Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Hari Kamis (16/6), terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Pekan ini (Nazaruddin dipanggil lagi). Untuk yang (dugaan penerimaan suap) Sesmenpora," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Johan Budi mengatakan surat sudah dikirim di tiga tempat, pada Senin (13/6) lalu, untuk pemeriksaan sebagai saksi.

"Kita lihat saja dulu apa dia akan datang atau tidak. Atau surat dikembalikan atau tidak, kita belum tahu," ujar dia.

Sebelumnya KPK telah memanggil Nazaruddin sebanyak dua kali untuk kasus berbeda, dan terhadap kedua panggilan kader Partai Demokrat ini mangkir.

Terbuka kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap M Nazaruddin berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap mantan sesmenpora Wafid Muharam.

"Kalau kasusnya di penyidikan, seorang saksi bisa dipanggil paksa kalau tiga kali tidak mengindahkan atau tidak ada keterangan yang dibenarkan secara hukum," katanya.

Apa yang mungkin akan dilakukan KPK terhadap kader Partai Demokrat yang mangkir dipanggil sebagai saksi tersebut, menurut Johan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi kami tentu melaksanakan kewenangan berdasarkan undang undang. Termasuk prosedur pemanggilan yang kita lakukan juga berdasarkan aturan perundang-undangan," tegas dia.

Secara normatif di undang-undang, lanjutnya, jika seorang saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan sampai dua kali tanpa memberi alasan yang dibenarkan secara hukum tidak hadir, tentu ada mekanisme penjemputan paksa dalam pemanggilan yang ketiga.

Seperti diketahui KPK telah melakukan pemanggilan dua kali kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait dua kasus yang berbeda.

Jika pada hari Jumat (10/6), KPK memanggil Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang masih dalam proses penyelidikan, maka pada hari Senin (13/6), KPK memanggil kader partai pemenang Pemilu tahun 2009 tersebut sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap yang menimpa Sesmenpora Wafid Muharam yang telah memasuki proses penyidikan.(*)
(V002/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011