Semarang (ANTARA News) - Mejalis hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam persidangan Selasa menjatuhkan vonis hukuman penjara lima bulan dipotong tahanan kepada tujuh terdakwa kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah.

Ketujuh terdakwa yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan tersebut adalah Sukeni, Nur Hamid, Suranto, Ngahatun, Muhasim, Parten, dan Nuraeni.

Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perusakan secara bersama terhadap sejumlah fasilitas umum.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya Kamis (9/6), 16 terdakwa yakni Ahmad Faro`i, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin, Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, Tarmudi, Muhaya, Muslih, Pariyo, Sofyanto, Nur Chotib, Lutfi Hakim Aziz, Bambang Waluyo, Anas Tahir, Samsudin, dan Ihwan juga divonis lima bulan penjara.

Salah satu terdakwa, Suprihanto, dijatuhi vonis lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya yakni empat bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu, terdakwa Syihabudin yang diduga sebagai otak kerusuhan Temanggung dijatuhi vonis hukuman selama satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Edy Tjahjono.

Mengetahui vonis tersebut, Syihabudin kemudian mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan tim pengacaranya.

Hingga saat ini seluruh terdakwa kasus kerusuhan Temanggung yang berjumlah 25 orang telah dijatuhi vonis hukuman.

Rusuh di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di PN Temanggung pada 8 Februari 2011. Antonius dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Rusuh massa itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai pelaku utama dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

(KR-WSN/M028)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011