Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tidak mencampuri penyelesaian masalah penghentian sementara ekspor sapi bakalan Australia ke Indonesia dengan alasan kesejahteraan hewan.

"WTO tidak bisa mempengaruhi keputusan suatu negara untuk membatasi ekspor. Kalau ada masalah antara Indonesia dan Australia mengenai hal itu, kedua negara bisa melakukan diskusi dan konsultasi," kata Direktur Jenderal WTO Pascal Lamy di Jakarta, Selasa.

Organisasinya, lanjut dia, baru bisa membantu penyelesaian masalah jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan permohonan ke badan penyelesaian sengketa WTO.

"Jika ada yang merasa mendapat perlakuan tidak adil, bisa menggunaakan sistem penyelesaian persengketaan WTO," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa pembatasan perdagangan bisa dilakukan oleh suatu negara untuk melindungi populasi dari gangguan kesehatan dan keamanan.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami menjelaskan pula bahwa secara prosedur tindakan Australia menghentikan sementara ekspor sapi bakalan ke Indonesia dengan alasan kesejahteraan hewan tidak dilarang.

"Pada artikel 20 dan 21 GATT (General Agreement on Tarrifs & Trade), masalah itu tidak disebut. Tapi bisa diartikan juga bahwa alasan kesejahteraan hewan diperbolehkan," kata dia.

Artikel 20 GATT menyebutkan bahwa pembatasan perdagangan boleh dilakukan untuk kepentingan umum, kesehatan dan keamanan negara namun tindakan ini tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan diskriminasi dan kesewenangan.

Pada artikel 21 GATT menyebutkan pihak yang melakukan pembatasan perdagangan yang dirasa penting untuk keamanan nasional dan boleh tidak menyampaikan informasi yang dinilai membahayakan keamanan nasional mereka.

Pekan lalu, Pemerintah Australia memutuskan menghentikan sementara ekspor sapi bakalan ke Indonesia selama enam bulan karena menilai beberapa rumah potong hewan di Indonesia tidak menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.

Berkenaan dengan hal itu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah itu.

Pemerintah, kata dia, sudah memiliki rencana aksi nasional untuk meningkatkan kapasitas rumah potong hewan supaya kaidah-kaidah kebersihan, kesehatan dan kesejahteraan hewan diterapkan dalam kegiatan pemotongan hewan.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Australia untuk mendaftar rumah-rumah potong hewan yang dinilai tidak memenuhi standar dan melakukan pembinaan. Karena yang ditunjukkan dalam video itu hanya sebagian kecil saja," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki standar keamanan, kesehatan dan kehalalan produk hasil ternak.
(M035/B012)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011