Mataram (ANTARA News) - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, mengusir paksa pekerja proyek irigasi Treng Wilis karena membawa alat berat masuk kawasan konservasi tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

"Kami diperintah oleh kepala balai untuk melarang alat berat beroperasi di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan, meskipun akan mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Lombok Timur," kata Komandan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat BTNGR, Suparman, yang dihubungi dari Mataram, Kamis.

Ia menyebutkan, satu unit excavator atau alat berat yang digunakan untuk memindahkan material dipaksa keluar oleh sembilan petugas SPORC BTNGR, setelah memasuki kawasan konservasi sejauh 300 meter.

Kawasan konservasi yang dimasuki berada di Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kawasan ini berada di bawah pengelolaan Resort Joben, Seksi Konservasi Wilayah Dua BTNGR.

"Pekerja alat berat tersebut tidak mengetahui adanya larangan memasuki kawasan konservasi tanpa izin karena hanya mendapat perintah dari pimpinan kontraktor yang mengerjakan proyek," ujarnya.

Menurut Suparman, alat-alat berat dilarang keras memasuki kawasan konservasi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pasal 50 poin tiga huruf J sudah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang.

"Jadi dasar hukum tindakan yang kami lakukan sudah jelas. Segala bentuk kegiatan di kawasan konservasi harus ada izin resmi dari Kementerian Kehutanan," tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merencanakan proyek Treng Wilis rampung pada 2014 mendatang, meskipun sempat ditolak oleh masyarakat karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan hutan.

Tujuan dari program pembangunan irigasi Treng Wilis untuk menanggulangi masalah persoalan air di wilayah Selatan pulau Lombok yang hingga kini masih mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, menghentikan sementara pengerjaan proyek irigasi Treng Wilis, di Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, menyusul bentrokan antara sebagian warga dan aparat keamanan pada Kamis, 4 November 2010.

Bentrokan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka baik warga maupun aparat keamanan.
(KR-WLD/M025)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011