Jakarta  (ANTARA News) - Terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baa`syir, divonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan 15 tahun penjara," kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, pada saat pembacaan vonis Abu Bakar Baa`syir di PN Jaksel, Kamis.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Baa`syir dengan hukuman kurungan seumur hidup.

Baa`syir dikenai Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme.
(R021/C004)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011