Jakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menyita 840 botol minuman impor mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp350 juta.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta Teguh Indrayana dalam jumpa pers di Jakarta Kamis mengemukakan, ratusan botol minuman impor tersebut tidak dilekati pita cukai dan disita pada 13 April 2011 di kawasan Kedoya Jakarta.

"Untuk menghindari pemantauan petugas, peredaran minuman keras ilegal itu dibungkus dengan karton bekas pengemas rokok," ujarnya.

Teguh menjelaskan, minuman yang mengandung etil alkohol itu, diselundupkan melalui ekspedisi angkutan darat dari Sumatera.

Saat ini, lanjut dia, Ditjen Bea dan Cukai selesai melakukan penyidikan untuk 216 botol senilai Rp260 juta dengan penetapan tersangka HSS dan HDR.

Namun tersangka RS dengan 624 botol senilai Rp90 juta masih dinyatakan buron.

Tersangka HSS, HDR, dan RS terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

"Penyelesaian perkara masih dalam proses. Dan tersangka yang belum tertangkap masih dalam proses penangkapan," ujar Teguh.

Selain minuman keras, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta juga berhasil menegah 120 ribu potong pakaian bekas dalam 120 ballpress di daerah Ancol Jakarta Utara pada 4 Mei 2011.

Penegahan ini dilakukan berkat informasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat.

"Pakaian bekas ini didatangkan dari luar negeri, seperti Malaysia," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jakarta Gatot Hariyo Sutejo.

Ia mengatakan, penyelundupan pakaian bekas ini harus diegah bukan karena nilainya, namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dengan masuknya pakaian bekas impor ini.

"Pakaian bekas ini bisa mematikan industri dalam negeri. Selain itu, pakaian-pakaian bekas ini bisa saja membawa virus penyakit," katanya.

Selama semester pertama 2011, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta telah menyelesaikan penyidikan lima perkara tindak pidana cukai dan sudah masuk P21.

Perkara tersebut antara lain minuman keras ilegal sebanyak 3.646 botol, 1.390.464 pita cukai, dan satu unit mesin cetak pita cukai palsu yang telah beroperasi selama tiga tahun.

Sedangkan tersangka yang telah ditahan adalah sebanyak delapan orang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp600 miliar lebih.

(S034/R007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011