Jakarta (ANTARA News) - ‎​Anggota Tim Pengawas Bank Century Bambang Sooesatyo mmenyatakan, penyelesaian secara hukum kasus Bank Century jalan ditempat.

"Banyak pihak pesimistis. Saya sendiri tidak yakin KPK berani berkata jujur soal Century. Saya berkeyakinan sampai masa jabatan mereka habis Desember nanti, KPK tidak akan berani mengatakan 'diketemukan' atau 'tidak diketemukan' adanya tindak pidana korupsi (Tipikor). Mereka akan bilang 'belum' secara konsisten," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Sebab, jika mereka menyatakan ditemukan Tipikor, maka Budiono akan hadapi proses politik kembali di DPR. Yakni, hak menyatakan pendapat (HMP) dan pengadilan konstitusi di MK.

"Kalau mereka menyatakan tidak menemukan Tipikor, mereka khawatir konsekwensi hukum serius bakal menghadang mereka begitu konstelasi politik berubah. Setidaknya 2014," ungkap politisi Golkar itu.

Bisa jadi, lanjut anggota Komisi III DPR RI, rezim yang baru nanti mendukung keputusan DPR. Karena hasil penyelidikan (pansus Century),  DPR menemukan lebih dari cukup  bukti adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan bailout Century.

"Kalau itu terjadi, maka selain dapat dijerat dengan pasal 21 UU No 31/1999 dan pasal 216 kitab UU Hukum Pidana, mereka yang menghambat atau menutup-nutupi kasus Century, juga dapat dikenakan tuduhan menghilangkan/menyembunyikan informasi atau barang bukti serta persekongkolan," ungkap anggota Komisi III DPR RI itu.

Sementara itu, untuk menemukan 'motif' atau apakah ada pihak yang  diuntungkan dengan kebijakan FPJP dan bailout Century, sebenarnya penegak hukum termasuk KPK dapat memulai penyelidikan terhadap pihak yang paling dirugikan kalau Century ditutup, yakni deposan besar Century. Diantaranya Budi Sampoerna. Lebih Rp1triliun. Kalau BC ditutup, sesuai ketentuan dana deposito yang dijamin UU maksimal hanya Rp2 miliar.

"Itulah sebabnya, dari awal kita mengendus ada pihak-pihak yang bergerilya agar ada penjaminan penuh dari pemerintah. Usaha tersebut hampir berhasil. Tapi JK berkeras menolak. Dan akhirnya keluarlah kebijakan FPJP dan bailout (PMS) Bank Century dengan alasan sistemik," pungkas Bambang Soesatyo.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011