Yogyakarta (ANTARA News) - Pupuk adalah hak yang harus diperoleh oleh petani sehingga tidak boleh dimanipulasi dengan cara apa pun, kata pengamat pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Mochammad Maksum, di Yogyakarta, Selasa.

"Memperoleh pupuk dan subsidinya adalah hak petani atau pelayanan minimal bagi rakyat tani dan haram bila dimanipulasi dan diambil hak tersebut dari petani," kata Maksum.

Menurut dia, jika pemerintah tidak bisa memberikan subsidi pupuk kepada petani dengan baik, maka sebaiknya subsidi pupuk tersebut langsung diberikan kepada petani dalam bentuk uang, tujuannya agar petani bisa langsung membeli pupuk.

Menyangkut sistem distribusi pupuk tertutup untuk pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Januari, Maksum berharap sistem tersebut efektif mengatasi kelangkaan pupuk yang kerap terjadi.

Dengan sistem distribusi tertutup, petani untuk mendapatkan pupuk harus bergabung dalam kelompok tani dan mengisi kebutuhan pupuknya dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dan hanya petani dengan lahan garapan maksimum dua hektare yang mendapatkan pupuk bersubsidi.

Meski demikian, lanjut Maksum, tingkat efektivitas distribusi pupuk tertutup untuk mengatasi kelangkaan pupuk sangat tergantung pada banyak hal.

"Memang sudah ada RDKK untuk kebutuhan pupuk, tetapi barangnya masih sering tidak ada," lanjutnya.

Sebelumnya, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggagas sistem distribusi pupuk berbasis Puri Tani.

Sistem tersebut hanya berlaku bagi kelompok tani dengan cara menggunakan kartu untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sehingga diharapkan distribusi pupuk lebih tepat sasaran, tepat guna, dan meminimalkan potensi penyelewengan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009