Ternate (ANTARA News) - Ratusan warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa pagi, melakukan konvoi sebagai luapan kegembiraan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan Rusli Sibua/Weni Paraisu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Konvoi yang dilakukan dengan kendaraan roda dua itu bukan saja terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, namun di sepanjang sudut Kota Ternate juga terlihat ratusan kendaraan roda dua dan roda empat mengelilingi Kota Ternate.

Massa yang datang secara spontanitas menyambut putusan MK yang tetap memenangkan pasangan yang diusung Koalisi Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS dan PKB tersebut.

"Semua masyarakat di Malut sudah tahu kalau Pilkada Pulau Morotai dimenangkan oleh pasangan Rusli/Weni, namun tindakan KPU Morotai yang mengubah hasil kemenangan pasangan Rusli/Weni dianulir oleh MK," kata salah seorang warga saat konvoi, Isra Koko.

Selain di Kota Ternate, Nampak di Kabupaten Pulau Morotai juga ratusan masyarakat di kabupaten yang baru dimekarkan tersebut dipenuhi masyarakat yang bersorak atas putusan MK memenangkan pasangan Rusli/Weni.

Sidang putusan sengketa pemilu kada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua MK Prof Dr Mahfud MD dan didampingi delapan anggota Majelis Hakim memutuskan memenangkan pasangan Rusli Sibua-Weni Paraisu.

Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh M Akil Mochtar menyatakan bahwa bukti-bukti serta keterangan saksi dari termohon dalam hal ini KPUD serta keterangan saksi milik pihak terkait (Arsad Sardan/Demianus Ice) dalam penilaian hakim dianggap kabur dan mengada-ada.

Selain itu, putusan KPU Kabupaten Pulau Morotai dianggap telah melecehkan dan mencederai nilai-nilai demokrasi di Pulau Morotai. Sehingga, kata Akil, tindakan KPU Pulau Morotai telah mengarah kepada pemalsuan data pemilu dan harus diproses melalui tindak pidana.

Sementara itu, Pejabat Bupati Pulau Morotai, Sukemi Sahab sebelumnya mengatakan, keputusan MK itu bersifat final dan merupakan keputusan yang terakhir dari sengketa pilkada ini, sehingga seluruh warga harus mematuhi putusan tersebut dan jangan melakukan gerakan-gerakan yang justru akan merugikan masayarakat Morotai itu sendiri.

"Keputusan MK merupakan putusan yang terakhir, sehingga itu mari sama-sama kita patuhi dan marilah sama-sama kita menjaga perdamaian di Morotai," ujar Sukemi. (*)

(KR-AF/L002)


Copyright © ANTARA 2011