Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu terhadap media massa The Age dan Sidney Morning Herald terkait pemberitaan bocoran "wikileaks" ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.

"Kami belum bisa membuat keputusan karena ketua majelis hakim tidak ada, sehingga ditunda satu minggu," kata Hakim Anggota Heru Susanto, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sidang gugatan pemberitaan bocoran "wikileaks" ini seharusnya dipimpin oleh Kasianus Telambanu, namun yang hadir hanya anggota majelis yakni Heru Susanto dan Maryati.

Heru menyatakan agenda sidang pada pekan depan adalah kembali menanyakan kelengkapan data dan surat kuasa dari penggugat dan tergugat.

Dalam sidang ini, penggugat FSP BUMN Bersatu diwakili Habiburahman sedangkan tergugat I dan II (The Age dan Sidney Morning Herald) diwakili pengacara dari Kantor Pengacara Todung Mulya Lubis.

Sementara untuk tergugat III, yakni Kedutaan AS tidak hadir dalam sidang.

Kuasa Hukum tergugat I dan II, Ahmad Irfan Arifin, menyatakan bahwa dirinya hadir dalam sidang belum dilengkapi dengan surat kuasa.

"Kami baru diberitahu secara lisan, untuk kami minta waktu dua bulan untuk melengkapi surat kuasa," kata Irfan.

Menanggapi itu, Heru Susanto belum bisa memutuskan dan diharapkan hadir pekan depan agar ketua majelis hakim yang memutuskan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, FSP BUMN Bersatu menggugat dua media massa The Age dan Sidney Morning Herald ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemberitaan yang mendiskreditkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Ketua Bidang Humas Komite Pimpinan Pusat FSP BUMN Bersatu Trisasono bahwa pemberitaan di dua surat kabar Australia sangat melecehkan harga diri bangsa Indonesia.

Selain itu, FSP BUMN Bersatu juga menggugat pemerintah Amerika Serikat, mengingat pemberitaan itu bersumber dari kawat diplomatik Kedutaan Besar Amerika Serikat yang jatuh ke tangan "WikiLeaks".

Menurut Trisasono, pemberitaan The Age dan Sidney Morning Herald akan sangat mengganggu konsentrasi pemerintahan Presiden Yudhoyono dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat khususnya buruh.
(ANT/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011