"Dari pada berdemo lebih baik melakukan perundingan," kata Fahmi Idris.
Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Soeparman dan Menperin Fahmi Idris meminta pengusaha dan buruh untuk melakukan perundingan jika tidak puas dengan upah minimun propinsi (UMP) yang telah ditetapkan, namun kedua pihak juga diminta saling mengerti kondisi masing-masing. "Dari pada berdemo lebih baik melakukan perundingan," kata Fahmi di Jakarta, Kamis, menanggapi aksi unjuk rasa buruh besar-besar untuk meningkatkan UMP di Surabaya baru-baru ini. Fahmi mengatakan, UMP yang ditetapkan oleh daerah memang sering terjadi pro kontra antara pengusaha dan buruh. Ia mengatakan, jika upah terlalu tinggi maka pengusaha akan ambruk. Sebaliknya jika upah tertalu rendah maka buruh akan mati. "Upah minimun itu harusnya ideal bagi semuanya pihak," katanya. Fahmi mengatakan sebenarnya penetapan UMP tersebut sudah disepakati dalam tripartit (pengusaha, pekerja, dan pemerintah). Upah minimum, jelasnya, adalah batas standar hidup untuk pekerja bujangan dan mereka yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara itu Erman meminta semua pihak memahami bahwa pemerintah sedang berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebetulnya, kata Erman, untuk menengahi perselisihan ada dasar hukumnya yaitu UU No.13 tahun 2003, Permen 17 tahun 2005 dan Kepmen 231. "Bahwa kalau ada perbedaan pendapat antara usulan buruh dengan keputusan pemda atau kehendak asosiasi itu dicari titik temu dan ada kewenangan gubernur di situ, jadi tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan," katanya. Gubernur, katanya, bisa saja memanggil bupati, tripartit daerah (pengusaha, buruh dan pemerintah daerah), dewan pengupahan daerah. Namun Erman juga mengingatkan bahwa buruh dan pengusaha diharapkan mengerti kondisi masing-masing. Ia mengatakan, jika buruh meminta upah tinggi maka pengusaha akan kerepotan, demikian sebaliknya jika pengusaha tidak mengerti aspirasi buruh juga bisa menghasilkan dampak buruk. Erman yakin akan dicapai titik temu dalam masalah UMP tersebut. "Saya pikir tidak ada kebuntuan," katanya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Irawandi MA Rajabasa, meminta buruh juga melihat kondisi perusahaan jika ingin menaikan upah. Ia mengatakan, jika perusahaan baik dan sehat maka pasti kesejahteraan yang diberikan perusahaan juga baik. Buruh, katanya, sebelum menuntut kenaikan upah juga harus melihat kemampuan dan produktivitasnya. Jika produktivias buruh baik maka akan meningkatkan daya saing produk yang dapat meningkatkan pendapatan perusahaan. Pada akhirnya upah buruh juga dapat naik. Namun demikian, perusahaan juga harus transparan kepada buruh mengenai segala sesuatunya sehingga tidak ada saling curiga.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006