Kami berharap Pengadilan Tipikor Yogyakarta memfokuskan hakim perkara korupsi bertugas sesuai bidangnya. Jangan sampai karena beban penanganan perkara di luar kasus korupsi, hakim tidak tuntas menangani perkara tipikor dan melampaui batas akhir penan
Yogyakarta, 22/6 (ANTARA) - Seluruh hakim tindak pidana korupsi sebaiknya fokus menangani kasus korupsi, bukan perkara pidana atau perdata, kata Direktur Indonesia Court Monitoring Yogyakarta Tri Wahyu.

"Pantauan yang kami lakukan menunjukkan masih ada hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Yogyakarta yang menangani perkara di luar kasus korupsi," katanya, di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pantauan yang dilakukan terhadap hakim Tipikor di Yogyakarta masih ditemukan tiga hakim karir yang telah memiliki sertifikasi menangani peradilan Tipikor masih mendapat beban menangani kasus pidana atau perdata.

"Kami menilai itu bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan. Lebih baik fokus saja sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Ia mengatakan, ada tiga hakim karir yang hingga kini masih mendapatkan beban untuk menangani masalah di luar korupsi. Hakim yang menangani kasus korupsi itu bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Wates, PN Sleman, dan PN Yogyakarta.

"Kami meminta Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta agar menjaga wibawa dan keberadaan pengadilan korupsi di Yogyakarta sebagai garda depan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut," katanya.

Menurut dia, Indonesia Court Monitoring (ICM) telah mengirimkan surat resmi dukungan optimalisasi pengadilan tipikor dan meminta penjelasan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial untuk kebijakan pelaksanaan amanah UU Nomor 46 Tahun 2009.

"Kami berharap Pengadilan Tipikor Yogyakarta memfokuskan hakim perkara korupsi bertugas sesuai bidangnya. Jangan sampai karena beban penanganan perkara di luar kasus korupsi, hakim tidak tuntas menangani perkara tipikor dan melampaui batas akhir penanganan, yakni 120 hari kerja sejak perkara dilimpahkan," katanya.


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011