Namun, bersamaan dengan surat itu, Presiden Yudhoyono juga menyampaikan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dalam keadaan baik kecuali kasus-kasus dan persoalan TKI di Arab Saudi.
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyurati Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis untuk menyampaikan protes keras dan keprihatinan atas eksekusi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ruyati Binti Satubi yang dilakukan tanpa pemberitahuan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Presiden menegaskan eksekusi hukuman mati tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia itu jelas-jelas menabrak norma, kelaziman, serta tata krama internasional yang berlaku.

"Minggu ini kita dikejutkan atas dilaksanakannya hukuman mati terhadap saudari kita Ruyati Binti Satubi. Sebagaimana rakyat Indonesia saya pun turut berduka atas musibah itu dan saya prihatin serta menyampaikan protes yang keras kepada pemerintah Arab Saudi yang dalam pelaksanaan hukuman mati menabrak norma dan tata krama hubungan antar bangsa yang berlaku secara internasional," tuturnya.

Sebagai kepala negara, Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras kepada Raja Abdullah dalam suratnya.

Namun, bersamaan dengan surat itu, Presiden Yudhoyono juga menyampaikan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dalam keadaan baik kecuali kasus-kasus dan persoalan TKI di Arab Saudi.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Raja Arab Saudi atas diluluskannya permohonan pemerintah Indonesia yang memintakan pengampunan terhadap 316 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah hukum di Indonesia.

"Saya tentu atas nama negara, pemerintah, dan rakyat mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas diluluskannya permohonan kami yang Menteri Hukum dan HAM datang sendiri ke Arab Saudi dan ratusan WNI mendapat pembebasan tanpa syarat. Secara moral saya harus mengucapkan terima kasih," tutur Presiden.

Berkaitan dengan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi yang efektif diberlakukan 1 Agustus 2011, Presiden mengimbau warga negara Indonesia untuk patuh dan mendukung kebijakan tersebut.

"Saya meminta berkaitan moratorium ini WNI patuh, mendukung, dan tidak berusaha sendiri-sendiri mencari jalan pintas untuk nekat karena ini semata-mata demi mereka semua," ujarnya.

Presiden mengatakan mulai saat ini langkah-langkah menuju moratorium berupa pengawasan dan pengetatan pengiriman TKI telah dimulai. Moratorium itu diberlakukan sampai tercapainya nota kesepahaman perlindungan TKI antara Indonesia dan Arab Saudi.

Kemungkinan kebijakan serupa, menurut Presiden, dapat diberlakukan terhadap negara-negara penerima TKI lain di Timur Tengah yang berpotensi bermasalah.

Namun, keputusan perlunya moratorium ke negara-negara selain Arab Saudi itu masih menunggu hasil evaluasi tim terpadu yang dipimpin oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang mengkaji secara menyeluruh kondisi TKI di semua negara-negara penerima.
(D013)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011