PPID yang bertugas menyampaikan semua informasi dari jajaran pemerintah kepada masyarakat melalui media massa kecuali untuk hal-hal teknis harus disampaikan langsung oleh instansi teknis sebab mereka yang paling tahu detil-detilnya.
Manado  (ANTARA News) - Pemerintah kota (Pemkot) Manado Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan perubahan sistem informasi publik mengikuti Undang-undang (UU) No.14/2008 dan Peraturan Pemerintah No.6/2010.

"Sesuai UU yang baru, kami akan melakukan perubahan sampai batas waktu yang ditetapkan pada 23 Agustus 2011 nanti, sehingga baru bisa segera diberlakukan nantinya," kata Kepala Komunikasi dan Informatika Manado, Ferry Soetanto, di Manado, Kamis.

Soetanto menjelaskan dengan adanya sistem yang baru ini, nantinya informasi dari pemerintah kepada masyarakat akan menjadi semakin lancar baik berupa kebijakan maupun semua kegiatan yang dilakukan dalam melayani masyarakat.

Kepala seksi pelayanan pers media center dan dokumentasi Dinas komunikasi dan informatika Manado Franky Mokodompis mengatakan dengan pemberlakuan sistem baru ini maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam bekerja para PPID ini nantinya akan berkoordinasi dengan Kominfo sehingga semua informasi yang mereka miliki, akan disampaikan kepada publik melalui satu pintu di dinas ini dan bisa disebarkan kepada masyarakat, kata Mokodompis.

"Jadi kami yang bertugas menyampaikan semua informasi dari jajaran pemerintah kepada masyarakat melalui media massa kecuali untuk hal-hal teknis harus disampaikan langsung oleh instansi teknis sebab mereka yang paling tahu detil-detilnya," katanya.

Bahkan untuk kepentingan ini semua kepala SKPD sudah diwajibkan untuk menunjuk satu orang untuk menjadi PPID dan melapor ke dinas kominfo sehingga program tersebut bisa segera dilaksanakan begitu batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang tiba.

Mokodompis mengatakan, mengacu pada aturan tersebut Manado akan memiliki 141 PPID yang akan berkoordinasi dengan mereka, namun hingga akhir Juni ini baru 21 yang resmi melapor ke Kominfo tetapi ia yakin pada batas waktu yang ditetapkan, semua PPID pasti melapor kepada mereka.

Selama ini sistem informasi di Manado kepada publik masih menggunakan sistem lama dimana setiap SKPD bisa menyampaikan seluruh informasi media massa yang ada baik cetak maupun elektronik

(PSO-113)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011