Jihad bukan dengan bom, (bukan dengan) membunuh yang hidup"
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Lazuardi Birru dan peneliti radikalisme Indonesia, Dyah Madya Ruth, mengatakan sejak UU Pemberantasan Terorisme efek sampai tahun lalu, sekitar 500 orang telah ditangkap karena kaitannya dengan terorisme dan sekitar 400 orang diantaranya dipenjara.

Angka sebesar itu, demikian Dyah, tercipta karena penegakan hukum pidanan untuk kasus ini masih lemah sehingga perlu diperbaiki.

"Salah satu hambatan yang sering terungkap adalah mengenai singkatnya masa penangkapan yang hanya 7 x 24 jam dan masa penahanan selama 6 bulan. Belakangan saja pendapat ini dimunculkan," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Persoalan singkatnya masa tahanan ini harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan draft UU antiterorisme yang tengah dibahas pemerintah sehingga bisa terwujud penanganan terorisme yang integratif.

Dyah menyatakan, berdasarkan catatan Lazuardi Birru ada beberapa hal yang perlu segera diperbaiki, antara lain penggunaan data intelijen sebagai alat bukti permulaan yang cukup masih terlalu sumir dan perlu dibahas lanjut, terutama mengenai pentingnya teknis verifikasi data dan perlunya tim independen. 

Sementara anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie menyatakan masyarakat Indonesia sepakat teror itu ancaman bersama dan ancaman terhadap agama. 

"Jihad bukan dengan bom, membunuh yang hidup, namun undang undang teroris yang sekarang harus dalam konteks kepentingan bangsa kita, dan bukan kepentingan bangsa lain," katanya.

Ia mengkritik pandangan sejumlah orang yang menolak Pancasila dengan alasan itu dibuat manusia, bukan buatan Tuhan.

Dalam kaitan ini, Effendy mengkritik Abu Bakar Baasyir, yang memiliki pesantren sehingga berkesempatan untuk mendoktrin santri-santrinya mengenai penolakan terhadap Pancasila itu.

"Salah satu pembenahan untuk hal ini adalah pembenahan kurikulum sekolah dan pesantren, sehingga orang wajib mengikuti kurikulum bangsa secara nasional." katanya.(*)
Yud

Pewarta: Yudha Pratama Jaya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011