Makassar (ANTARA News) - Undang-Undang Nomor 40/2009 tentang kepemudaan membatasi usia pengurus aktif dalam organisasi kepemudaan mulai 16 hingga 30 tahun.

Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Malarangeng pada Sosialisasi UU Nomor 40/2009 di Makassar, sabtu, mengatakan, redefinisi batasan usia pemuda menjadi salah satu pasal yang paling mengemuka pada saat pembahasan.

"Dalam organisasi kepemudaan batas usia 30 tahun masih jauh dari kenyataan. Organisasi kepemudaan diminta memikirkan regenerasi sehingga pada 2013 sudah selesai. Organisasi kepemudaan yang usia pengurusnya di atas 30 tahun, otomatis jadi ormas," jelasnya.

Berdasarkan hasil Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) 2010 jumlah penduduk Indonesia yang berusia 16-30 tahun berjumlah 62 juta.

Dengan redefinisi usia pemuda ini diharapkan peran aktif pemuda semakin optimal dalam estafet proses kepemimpinan bangsa di segala bidang.

"Diharapkan para pemuda semakin berkembang dan memanfaatkan program-program yang ada sebaik-baiknya agar semakin kreatif lagi. Saya yakin pemuda-pemuda kita dapat memimpin bangsa ini," katanya.

Ia juga mengungkapkan dukungannya kepada pembentukan insititut seni dan budaya Indonesia di Makassar karena seni dapat menghaluskan budi.

Selain itu, penyelenggaraan berbagai kegiatan produktif di seluruh bidang olah raga, termasuk wirausaha harus terus didukung oleh semua pihak agar energi pemuda dapat disalurkan kepada hal-hal positif.

Meski undang-undang ini masih dalam proses transisi dan baru akan diberlakukan pada 2013, sosialisasi lebih cepat dilakukan agar isinya dapat dipahami.

Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu`mang menilai undang-undang akan memperkuat posisi, memperluas kesempatan dan perlindungan kepemudaan.

Serta meningkatkan peran aktif kepemudaan melalui berbagai kegiatan produktif untuk membentuk pemuda berkarakter, berkapasitas dan berdaya saing.

"Dengan undang-undang ini penanganan pemuda tidak lagi seadanya karena didalamnya juga diatur harmonisasi antara hak pemuda dan kontrol," jelasnya.(*)
(T.KR-RY/F003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011