Malang (ANTARA News) - Gaji ke-13 untuk sekitar 17 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Malang, Jawa Timur, menghabiskan dana APBD sekitar Rp70 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena, Senin, mengatakan, serapan tertinggi untuk gaji PNS termasuk gaji ke-13 itu ada di Dinas Pendidikan (Diknas).

"Khusus untuk gaji ke-13 ini serapan untuk PNS di lingkungan Diknas mencapai Rp50 miliar dan Rp20 miliar lainnya untuk beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Malang," katanya menambahkan.

Menurut dia, teknis pencairan gaji ke-13 tersebut tidak berbeda dengan pencairan gaji pegawai setiap bulan, yakni setiap SKPD mengajukan ke DPPKAD, kemudian dikucurkan kepada masing-masing bendahara SKPD dan selanjutnya didistribusikan kepada pegawai.

Hanya saja, katanya, pihaknya belum bisa memastikan kapan pengucuran gaji ke-13 bagi pegawai tersebut direalisasikan, karena sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Menteri Keuangan.

Senada dengan Willem, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Abdul Malik mengatakan, saat ini pemkab tinggal menunggu juknis dari Menteri Keuangan terkait pencairan gaji ke-13 bagi 17 ribu orang PNS tersebut.

Malik mengakui, dananya (uangnya) sudah ada, tinggal pencairan saja."Meski dananya sudah tersedia, pencairannya kan harus menunggu juknis yang biasanya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tegasnya.

Ia mengemukakan, berdasakna pengalam tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya pada Bulan Juni atau awal Juli, bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.

"Kami berharap pada akhir Juni atau awal Juli sudah bisa dicairkan, agar bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah anak-anak para pegawai pada tahun ajaran baru," katanya menambahkan. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011