Malang (ANTARA News) - Pemkot dan Pemkab Malang tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kedua pemerintah daerah (pemda) tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Abdul Malik, Senin, menegaskan, dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, tidak ada aturan yang menjadi acuan atau mendasari pemberian THR bagi PNS.

"Bila tim anggaran memaksa menganggarkan dana untuk THR PNS, maka akan melanggar aturan. Pemkab sendiri sudah tiga tahun ini tidak memberikan THR bagi PNS," tegasnya.

Satu-satunya gaji tambahan yang diterima PNS sekitar 18 ribu di Pemkab Malang, katanya, adalah gaji ke-13 yang sudah diterimakan sekitar Bulan Juli lalu.

Berbeda dengan di kabupaten, Pemkot Malang memang tidak memberikan THR bagi PNS.Namun, pemkot akan memberikan tunjang prestasi (TP) bagi masing-maisng PNS sesuai kinerjanya sekama satu tahun.

Asisten III Sekkota Malang Imam Buchori mengatakan, nominal (besaran) TP bagi PNS tersebut juga bervariasi, tergantung golongan PNS bersangkutan.

"Namun, tidak semua PNS bisa mendapatkan TP sebagai ganti dari THR tersebut," tegas mantan Kabag Keuangan Pemkot Malang tersebut.

Menurut dia, TP tersebut diberikan setiap tahun, namun hanya PNS yang memenuhi kriteria saja yang berhak mendapatkannya. Salah satu kriteria yang menjadi acuan adalah kinerja dan persentase masuk kerjanya tidak kurang dari 90 persen selama satu tahun.

Jika PNS selama satu tahun itu tidak masuk kerjanya mencapai 10 persen atau lebih, maka yang bersangkutan langsung dicoret dari daftar penerima TP.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna mengetahui absensi 10.300 PNS di lingkungan Pemkot Malang ini," katanya menambahkan.

Pencairan TP tersebut berdasarkan SK Wali Kota Malang Peni Suparto tentang pemberian tunjangan prestasi bagi PNS yang dikeluarkan Agustus ini atau menjelang lebaran 1431 Hijriyah.
(E009/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010